Globalnewsindonesia-Bantaeng; Kamis tgl 19 Sep 2019 sekitar jam 17.30 wita Tim T4P Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kp. Loka Desa Bt. Marannu Kec. Uluere Bantaeng.
Penangkapan oleh tim T4P berdasarkan LP/04/IV/2018/SSL/RES.BTG/SEK ULUERE TGL 17 APRIL 2018.
Dari hasil penagkapan Tim T4P berhasil mengamankan Pelaku yang berinisial BR umur 29 THN warga Kampung Senea Desa Bonto Tallasa Kec.uluere Kabupaten Bantaeng
Sesuai dengan Laporan Polisi Bermula dari korban memarkir motornya dikolong rumah dalam keadaan terkunci leher sebelum korban tidur dan pada keesokan harinya korban terbangun dan hendak menggunakan motornya namun sdh tidak ada ditempat parkirnya pintu kolom rumah sudah terbuka dan disitulah korban mengetahui bahwa motornya telah hilang dicuri dgn merek Yamaha JUPITER MX KING DD 3246 FL.
Dari laporan warga tersebut Tim T4P polres Bantaeng melakukukan Penyelidikan dan bermula dari hasil pulbaket bahwa terhadap pelaku pencurian roda 2 milik Lelaki, NODDING sedang berada dilokasi perjudian sabung ayam di Kp. Loka Jeneponto sehingga tim berangkat degan menghadang dijalan dimana pelaku sedang mengendarai sepeda motor berboncengan degan bapaknya dan pad saat dihadang pelaku berupaya melarikan diri degan mejatuhkan motornya namun Tim berhasil meringkus selanjutnya dilakukan interogasi
dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan Perananya masing masing pada saat melakukan Aksinya.
beberapa hari kemudian pelaku mengutus Lel. S (DPO) utk meminta sejumlah uang tebusan Kepada Korban, dan hasilnya dibagi bagi oleh semua tersangka.
Atas informasi yang dibeberkan tersangka, Tim T4P pun langsung melakukan pengembangan hingga pengejaran terhadap nama-nama yang disebutnya, namun kedua Tersangka lainnya (R danS) tidak Berada Dirumahnya.
Selanjutnya Tim bergerak membawa tersangka yang telah diamankan utk menunjukkan TKP dan dalam perjalanan pelaku minta untuk dilepaskan borgol untuk buang air kecil namun hanya berniat mengelabui petugas degan berupaya melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan keudara tapi tdk diindahkan sehingga dilumpuhkan yg mengenai pada betis sebelah kanan.
Untuk tersangka akan Dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Abm)
Tags
bantaeng