Global News Indonesia-Manggarai; Untuk ke tiga kalinya Marselus Nagus Ahang, SH. sebagai terlapor mendapatkan surat panggilan menghadap pihak penyidik Polres Manggarai guna menambah keterangan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surat pemanggilan yang bernomor: spg/602/IX/2019/Sat Reskrim itu di terima Ahang pada kamis kemarin (19/09) di kediamannya yang beralamat di Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Adapun isi surat panggilan itu untuk meminta keterangan tambahan terkait dirinya di tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh pihak kepolisian Manggarai terkait penghinaan Bupati Deno melalui media sosial
"Surat saya terima kemarin tanggal 19 september 2019, bagi saya pemanggilan ketiga ini adalah kewajiban polisi, cetus Ahang kepada Global News Indonesia (20/09/2019)
Ahang menambahkan, mungkin saja guna untuk menambah keterangan dari saya sebagai tersangka.
Dikatakannya, Semestinya polisi juga jangan hanya dari pihak bupati Deno yang mengajukan saksi saksi seperti saksi ahli, sehingga bisa berimbang.
Menurut Ahang selama di periksa polisi tidak pernah meminta ajukan saksi saksi
"dari pihak pelapor ada saksi dari Stikom Kupang, ada juga ahli pidana, ada juga ahli ITE, yang mereka ajukan ke polres Manggarai"
Dikatakan Ahang, Selama dirinya di tetapkan sebagai tersangka belum ada pengajuan saksi ahli "mungkin tunggu saat sidang di pengadilan nanti"
Ahang berharap agar selanjutnya pihak penegak hukum bisa mempertimbangkan seadil-adilnya terhadap kasus yang menimpah dirinya sebagai tersangka.
Untuk di ketahui kasus ini bermula cuitan Ahang yang dinilai menghina Bupati Deno melalui salah satu akun face book hingga dilaporkan ke Polres Manggarai dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (atj)
Tags
Manggarai