Laju Tim Bentukan Pengadilan Tinggi Agama Medan Periksa Hakim & Panitera Pengadilan Agama Medan


Global News Indonesia-Medan; Berlanjut TIM bentukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan setelah lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Masyarakat pelapor dugaan diluar kewenangan mengadili seperti termaktub pada Pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaimana berbunyi (Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten)

Dimana diketahui Pengadilan Agama Medan diduga telah mengadili perkara perdata nomor 2006/Pdt.G/2014/PA.Mdn yang disidangkan ditahun 2014 dan diputus secara serta merta yang disinyalir Ketua Pengadilan Agama Medan ceroboh dan semena-mena langsung perintahkan Majelis tanpa memandang acuan undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama yang memang diketahui adanya peradilan khusus agama islam (Lex Specialis Derogat Legi Generali) berdasarkan undang-undang tersebut

Menurut data kependudukan dan domisili tinggal pemohon maupun termohon begitupun para saksi pemohon dipersidangan menerangkan senyatanya yang dihimpun Wartawan tampak jelas bukanlah Locus Delicti Pengadilan Agama Medan (bukan wilayah kekuasaan Pengadilan Agama Medan)

Masyarakat yang melaporkan dugaan tersebut saat diminta keterangan Wartawan meyebut pada saat itu (dilangsungkan proses peradilan) dirinya yang sebagai termohon perkara mengaku mendapati perlakuan diskriminatif yang secara langsung diterimanya intervensi (tekanan) Majelis diruang persidangan dimana diketahui pada ruang sidang kelas 1A Pengadilan Agama Medan,
"gak boleh bicara aku waktu itu, semua hakim suruh aku diam, aku macam penonton diruang sidang yang menyidangkan kami (pemohon dan termohon)" ucap Masyarakat pelapor inisial HE

Tetpisah saat Wartawan konfirmasi TIM yang menangani Laporan Masyarakat inisial HE melalui Panitranya mengatakan bahwa proses sedang berjalan dan saat ini pada tahap pemeriksaan para Hakim dan Panitra juga Panitera Muda Hukumnya yang menyidangkan perkara perdata nomor 2006/Pdt.G/2014/PA.Mdn tersebut,
"Yang diperiksa terlapor semua Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum" tulis Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan yang memang sebagai Panitra pada TIM yang dibentuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Agustus lalu melalui pesan whatsappnya

Disinggung Wartawan bagaimana dan apakah tindakan setelah pemeriksaan para terlapor tersebut, Panitera yang memang bagian dari TIM bentukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan itu menyebutkan selanjutnya akan menunggu rekomendasi Pimpinannya Yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan,
"menunggu rekomendasi dari Pimpinan, iya setelah itu dikirim ke Bawas (Badan Pengawas bertempat kedudukan di Mahkamah Agung)" tulisnya lagi
(Hs)
Lebih baru Lebih lama