Global News Indonesia-Palembang; Sekolah kategori B merupakan sekolah yang dibolehkan berbayar, boleh mengambil atau memungut sumbangan.
Sebagai dasar boleh memungut atau tidak sumbangan terhadap wali siswa sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.
Demikian dikatakan, Dra, Hj. Purwiastuti Kesumastiwi, MM, Kepala SMA Negeri 3 Palembang dalam sambutannya pada Rapat Pengurus Komite dengan walimurid Kelas X Tahun ajaran 2019/2020 (13/09) di Halaman SMA Negeri 3, Jl. Jendral Sudirman Palembang.
"Bahwa untuk sekolah yang dahulunya sudah pernah memungut boleh meneruskan untuk menerima sumbangan dari orang tua siswa.
Karena kalau tidak, operasi sekolah akan terhambat," kata Purwiastuti tanpa memberitahukan secara jelas Surat edaran dari dinas pendidikan mana yang dijadikan acuan pemungutan sumbangan itu.
Dikatakannya, sekarang ini SMA Unggulan ada 3 kategori. Untuk kategori A hanya SMA Negeri 1 dan 17. Sedang untuk kategori B, SMA Negeri 3, 4, 5, 6, dan 8. Untuk yang lainnya masuk kategori C.
Bedanya, tambah Purwiastuti, Kategori A unggulan yang menggunakan kurikulum nasional dan kurikulum cambriage. Sedang kategori B hanya menggunakan kurikulum nasional, Tetapi walau demikian , banyak keunggulan yang dimiliki, seperti SMA Negeri 3 berbasis seni, kata Purwiastuti.
Untuk saat ini sekolah kita sedang tidak sebagai sekolah unggulan masih menunggu SK nya. Yang tahun tahun sebelumnya es em a kita unggulan namun saat ini terhenti dulu unggulannya sampai menunggu SK dikeluarkan, tutur Purwiastuti tanpa menyebut siapa yang mengeluarkan SK dimaksud. (udin)