Global News Indonesia - Medan, Menyoroti Dunia Pendidikan bukanlah hal yang Tabu bagi kalayak umum dimasyarakat soal pungutan dan pungutan liar, seperti diberbagai daerah juga marak diberitakan terkait hal pungutan sekolah, bahkan hingga masuk keranah pidana yang mempidanakan oknum pimpinan sekolah, guru maupun komite sekolah yang memang dikelolah eksternal/masyarakat.
Kali ini temuan agak berbeda, diketahui wartawan seorang Guru status ASN dari SMA Negeri 8 Medan inisial (BS_red), guru eks Wali Kelas ini menemui Tanda Tangannya dipalsukan diraport siswa, merasa dirugikan, senin sore (23/9/2019) BS melaporkan Hal tersebut ke Unit SPKT Mapolrestabes Medan guna ditindak lanjuti temuan tersebut secara hukum.
Pasalnya sejak diketahui beberapa bulan lalu setelah kenaikan kelas dan tahun ajaran baru, BS menerima laporan eks siswanya yang mengadu padanya, dimana saat itu BS masih menjabat Wali dikelas siswa tersebut, menurut keterangan siswa itu, Rapor yang dimilikinya telah dirubah nilai dan bukan ditanda tanganinya, diterangkan siswa yang tidak disebut namanya.
Berdasarkan Hal itu BS pun melaporkan kepada pimpinan SMA Negeri 8 Medan tempat ia mengajar, namun laporan BS terkesan diabaikan, bahkan menjadikan Hal aduanya terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan (Jongor Ranto Panjaitan_red) menjadikan BS merasa disudutkan. Bahkan muncul berita-berita miring yang menuding BS melakukan berbagai Hal yang diduga melawan Hukum.
Terpisah, saat wartawan konfirmasi kepada Kanit SPKT Mapolrestabes Medan, Kanit membenarkan bahwa ada Guru Asn dari SMA Negeri 8 Medan inisial (BS) telah membuat laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya diraport beberapa siswa SMA Negeri 8 Medan.(HS)