Sumber : Dok/Ekbis.sindonews.com
Global News Indonesia; Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bukan isapan jempol belaka.
Terbukti dengan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan amanat undang-undang.
Untuk tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian/lembaga. Terbesar ada di transfer daerah yakni Rp 308,38 triliun atau 62,62% dari total alokasi.
Meski nilainya besar, tapi pemanfaatannya dinilai belum optimal dalam meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Meski nilainya besar, tapi pemanfaatannya dinilai belum optimal dalam meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dilansir dari detik.com Dalam Rapat Kerja Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Senin (24/6/2019), Komisi X DPR RI sempat menyinggung hal tersebut.
Hal ini juga tecermin dari pemetaan yang dilakukan Kemendikbud bahwa jumlah sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan masih di bawah 50 persen. Untuk itu, dinilai perlu ada kebijakan maupuan regulasi dalam mengawasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya terus berupaya mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal dan melakukan sinkronisasi dalam pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya terus berupaya mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal dan melakukan sinkronisasi dalam pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan ada enam hal utama dalam melaksanakan anggaran tahun 2019. Di antaranya pelaksanaan tata kelola yang baik, fokus kepada tugas dan fungsi, fokus kepada target dan sasaran, mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang, patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku, serta tepat waktu dalam mencapai target dan sasaran.
Kemendikbud menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari dalam, pengawasan juga dioptimalkan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, Kemendikbud juga mendorong legislatif dan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran tersebut melalui instrumen Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang dapat diakses melalui npd.kemdikbud.go.id.Platform tersebut memuat informasi potret kinerja pendidikan di daerah.
Muhadjir menilai penggunaan DAK fisik yang tepat guna dan tepat sasaran menjadi kunci pembangunan pendidikan yang lebih baik. Menurutnya, penggunaan dana harus berkesinambungan untuk satuan pendidikan yang membutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK), merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Penentuan besaran DAK diputuskan berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. DAK memiliki tiga lingkup rencana bidang, yaitu DAK regular, DAK afirmasi, dan DAK penugasan.
"Karena itu dananya fokus jangan diecer. Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan, bisa itu. Membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling rusak, kemudian
menjadi bagus," tambahnya.
DAK fisik dalam pagu indikatif dialokasikan sebesar Rp 16,7 triliun, juga ditujukan untuk pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak hanya berada di wilayah tertentu saja.
Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi: (1) rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang; (2) rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit; (3) rehabilitasi dan pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa sebanyak 4.625 unit; (4) penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket; (5) pembangunan baru prasarana gedung olahraga sebanyak 30 Unit; (6) pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah sebanyak 50 unit.
Penyaluran DAK fisik diharapkan dapatmeningkatkan layanan pendidikan di daerah dengan didukung kebijakan zonasi layanan pendidikan yang berujung pada penciptaan SDM unggul. Kebijakan zonasi ini telah diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2016 yang diawali dengan penggunaan untuk penyelenggaraan ujian nasional.
Tahun berikutnya hingga saat ini, zonasi digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mendikbud menegaskan melalui sistem zonasi persoalan percepatan pemerataan kualitas pendidikan dapat diatasi.