Wujudkan ASN Bernilai PASTI, Rutan Bantaeng Ikuti Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Wujudkan ASN Bernilai PASTI, Rutan Bantaeng Ikuti Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/21/2023


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng - Bertempat di Masjid Aula Serbaguna pukul 08:30 WITA, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ince Muh. Rizal, didampingi Pejabat Struktural dan Fungsional membuka kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku yang diikuti oleh seluruh jajaran. Senin (20/02). 


Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan, Supriadi, bertindak sebagai narasumber sosialisasi didampingi Kelompok Kerja Area Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur sekaligus untuk pemenuhan data dukung target kinerja B03 (Januari-Maret) dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023. 


Kegiatan dibuka oleh Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng yang menyampaikan sambutan kepada seluruh peserta sosialisasi. 


_“Sosialisasi kode etik dan kode perilaku ini merupakan salah satu acuan atau pedoman bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Rutan Bantaeng agar dapat memunculkan citra positif organisasi dimata masyarakat melalui tingkah laku dan perbuatan,” Jelas Ince. 


Pada kesempatan tersebut, Ince juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara menjelang pemilihan umum yang akan datang, serta memberi himbauan tegas kepada seluruh jajaran agar tidak gampang menyebar informasi atau berita yang keabsahannya tidak pasti atau HOAX.


“Selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan akun media sosial pribadi masing-masing,” tegasnya. 


Kegiatan tersebut juga berfungsi untuk mewujudkan Aparatur Sipil  Negara yang sesuai dengan nilai PASTI ber-AKHLAK (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif - Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan guna mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik serta guna mewujudkan Birokrasi yang bersih dan berkelas. 

_

*Kontributor : Humas Rutan Bantaeng*