Ditengah Kesusahan Ekonomi Dampak Dari Pandemi, Disdikbud Empat Lawang Diduga Pungli Berkedok Seminar -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ditengah Kesusahan Ekonomi Dampak Dari Pandemi, Disdikbud Empat Lawang Diduga Pungli Berkedok Seminar

9/25/2022


Globalnewsindonesia.com,- Empat Lawang -  Acara Seminar Kurikulum Merdeka Belajar yang akan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan pada Senin 26 September 2022 mendatang terkesan menjadi ajang pungli.


Bagaimana tidak, Acara  Seminar Kurikulum Merdeka Belajar membebankan biaya sebesar Rp.350.000 perorang, kepada para kepala sekolah dan guru yang diwajibkan untuk mengikuti acara tersebut.


Diketahui Pemungutan biaya ini terkesan dilakukan secara diam diam, karena dalam surat edaran  resmi yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Empat Lawang tidak menyertakan keharusan bagi guru untuk membayar.


Berdasarkan surat edaran nomor : 420/1640/SE/A/DIKBUD/2022 yang ditandatangani oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Empat Lawang 'Drs Jhon Heri pada Tanggal 8 September 2022.




yang isinya Tentang Kegiatan Seminar Regional Dengan Kurikulum Merdeka Inovasi Belajar Meningkatkan, guru Kuat, Pelajar Hebat, yang ditujukan kesemua sekolah baik SD, SMP/MTS, SMA/SMK se-Kabupaten Empat Lawang tidak menyertakan keterangan nilai nominal biaya yang harus dibayar oleh guru dan kepala sekolah yang ingin mengikuti acara tersebut.


Namun dikemudian hari timbullah nominal biaya yang harus dibayar oleh peserta seminar dengan nilai yang berbeda-beda dengan acuan status guru.


Diketahui keharusan membayar ini beredar di jaringan komunikasi WhatsApp kepala sekolah.


Beberapa orang guru mengatakan bahwa biaya yang harus mereka bayar bervariasi meski mengikuti kegiatan yang sama.


Didalam pesan yang beredar dikalangan Guru ini biaya yang dikenakan berbeda-beda mulai dari Rp 350 Ribu untuk Guru yang sudah bersertifikasi, Rp 250 Ribu untuk Guru biasa dan Rp 200 Ribu untuk Guru PPPK.


"Kebetulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26-30 September mengadakan Diklat Nasional secara online dan tidak berbayar (Gratis) bisa diakses oleh siapa saja, JP nya juga bernilai 40 sehingga bisa membantu kredit poin kenaikan pangkat, Sedangkan Seminar yang diadakan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Empat Lawang dipatok biaya begitu besar dengan JP yang tidak jelas," ucap salah seorang Guru yang enggan disebutkan namanya.


Seperti yang diketahui bahwa program kurikulum merdeka belajar ini adalah program dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Program ini juga sudah disosisalisasikan lewat Diklat dan seminar online tidak berbayar dengan narasumber langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Beberapa Guru binggung mau ikut atau tidak karena sudah ada edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Empat.


Tak hanya itu mereka juga mempertanyakan sertifikat JP yang akan dikeluarkan oleh pemateri.


"Ini kegiatan cuma 1/2 hari masa bisa sertifikatnya JP 32. Sedangkan jika full sehari kita cuma dapat 8-12 JP," ucapnya.


Wiwin salah seorang masyarakat di Kabupaten Empat Lawang mempertanyakan kegiatan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Empat Lawang yang dipungut biaya begitu besar, serta mempertanyakan kegiatan seminar ini bersamaan dengan Diklat yang diadakan oleh kementrian Pendidikan dan kebudayaan, yang bisa diikuti oleh para Guru melalui Zoom dan gratis.


"Coba dipikir, dengan uang Rp 60 Ribu untuk membeli paket kuota internet para Guru bisa mendapatkan sertifikat dengan JP 40 saat mengikuti Diklat melalui Zoom maupun siaran YouTube. Yang nantinya sertifikat tersebut bisa langsung di download. Kalau ikut kegiatan yang digagas Dinas Pendidikan Guru yang ada di Paiker contohnya bisa menghabiskan uang sebesar 500 Ribu untuk biaya, terdiri dari uang pendaftaran, ongkos, jajan serta capek diperjalanan," ungkap ungkap Wiwin


Wiwin juga meminta aparat penegak hukum baik itu ditingkat Kabupaten ataupun di tingkat Provinsi untuk memeriksa legalitas pemungutan biaya dalam kegiatan seminar ini.


“Harus diperiksa, karena Kurikulum merdeka belajar ini merupakan program dari kementerian Dikbud yang memang harus disosialisasikan, (Is)