Header Ads Widget


Melalui RDP, DPRD Menyimpulkan Kasus Tanah Timbul, Memenuhi Syarat Dari Pihak Berwenang



GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, ---Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Bantaeng tegas menyimpulkan tidak ada pelanggaran dan dinyatakan memenuhi syarat dari pihak berwenang atas permohonan pengesahan pernyataan penguasaan tanah timbul oleh Hj. Salmawati di Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. 



Berdasarkan kesimpulan tersebut oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menindaklanjuti pengesahan penguasaan tanah oleh Hj. Salmawati oleh Pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu sebagai Hasil Rapat Dengar Pendapat RDP bersama DPD LSM Pemuda LIRA bersama pihak legislatif dan sejumlah OPD terkait, pada Hari Jum'at,(17/6/2022)



Diketahui informasi dari Hj. Salmawati telah mengajukan surat permohonan pengesahan penguasaan fisik bidang tanah kepada Lurah Bonto Sunggu pertanggal 17 Mei 2022 yang melampirkan surat pengesahan oleh Lurah tersebut, dengan harapan untuk ditanda tangani oleh pak lurah bonto sunggu dan/atau menolak menandatangani dengan mengkonfirmasi alasan penolakannya secara tertulis, 



namun telah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Pejabat Publik wajib memberikan Informasi, dan berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan paling lama 5 (lima) hari kerja tidak mengkorfimasi surat permohonan, maka dianggap telah menyetujui permohonan dimaksud, oleh karena itu maka melalui pendampingan Ketua DPD Pemuda Lira Yusdanar Hakim membawa permasalahan ini ke DPRD untuk mendapatkan keadilan. 



dikatakannya anggota DPRD Kabupaten Bantaeng telah mengakomodir atas keluhan masyarakatnya dan telah membuka ruang (RDP) dengan menghadirkan pemohon, Hj. Salmawati yang selama ini merasa dipersulit oleh pemerintah kelurahan dalam mendapatkan kepastian pelayanan administrasi publik.


Dalam RDP yang terbuka untuk Umum tersebut diperoleh penjelasan melalui Muhammad Azwar, SH Kabag Hukum Sekretariat Daerah atas Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 08/Pdt.G/2021/PN Bantaeng tertanggal 21 Februari 2022 antara Salmawati melawan Agus Hasan dimana Amar Putusan Menolak Eksepsi Tergugat dan Menolak Gugatan Penggugat. 



Diterangkan bahwa Putusan tersebut tidak menimbulkan hak dan/atau tidak meniadakan hak kepada penggugat dan tergugat, yang dalam pertimbangan hukumnya menegaskan obyek sengketa merupakan tanah negara yang penguasaan dan pemberian hak atas tanah terhadap obyek sengketa tersebut harus melalui rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



Dan Putusan tersebut tidaklah melarang kepada pihak siapapun untuk mengurus rekomendasi, tentunya berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Permen ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yang memberikan peluang kepada pemilik batas tanah timbul tentunya dengan prasyarat yang telah ditetapkan.




Keterangan selanjutnya diperoleh dari Andi Sultan, Sos. M.Si adalah Camat Bissappu dimana menjelaskan subtansi penting dalam mengesahkan pernyataan penguasaan tanah dengan memperhatikan riwayat tanah setempat dalam hal ini berhubung Lurah Bonto Sunggu saat ini baru bertugas sekitar 2 (dua) tahun, maka hendaklah mencari informasi melalui Lurah sebelumnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.



Ditunjukkannya selembar surat pengakuan Mantan Lurah Bonto Sungguh, Syamsir Syamsu pertanggal 11 April 2022  yang menyaksikan proses masuknya, Agus Hasan di tanah timbul tersebut atas kesepakatan Pak Malik selaku Kepala RT bertindak mewakili, Salmawati yang bilamana dikemudian hari Salmawati menginginkan tanah itu untuk dikosongkan maka Agus Hasan akan dengan Sukarela meninggal tanah tersebut tanpa kompensasi.



Kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPD Pemuda Lira Yusdanar, menunjukkan Surat Rekomendasi dari BPN Kabupaten Bantaeng yang mempersyaratkan surat pernyataan Salmawati yang disahkan Lurah Bonto Sunggu dan juga menyampaikan Surat Rekomendasi dari Dinas PU dan Tata Ruang yang menyatakan Tanah Timbul yang berbatasan dengan Tanah Milik Salmawati bersesuaian dengan Arah dan Kebijakan Tata Ruang dalam Perda No 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng.



Lanjut Yusdanar jadi apa lagi yang menjadi penghambat pak lurah untuk tidak menandatangani, sementara persyaratan pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tanah Timbul diatas luas 100 meter persegi pasal 4 huruf a dan huruf b sudah terpenuhi, 


sehingga ketika pak lurah tidak mau menindaklanjuti ini, agar diambil alih oleh pak camat sebagai atasan langsung agar pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan berkeadilan dan tentunya memberi kepastian dalam interval waktu yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan. 



Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh, Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Hamsyah Ahmad bersama Ketua Komisi A, Irham Irdansyah Irfan dan Ketua Komisi C Muh. Asri Bakri, SE dan Anggota DPRD Pratita Nareswari, H. Rahman Tompo, dan Marwani S.Sos. dengan menghadirkan Pihak Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bantaeng, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Bantaeng, Muhammad Azwar, SH, dan Camat Bissappu, Andi Sultan, Sos.MSi,(*)