Gegara PJU Sejumlah Kades Dilaporkan Kepolisi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Gegara PJU Sejumlah Kades Dilaporkan Kepolisi

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/17/2022

AldI Naba (kiri) Saat melakukan serah terima laporan yang diterima langsung oleh, Aipda Alam TJ. Kasiwas Polres Bantaeng Rabu,(17/5/22)


GlobalNewsindoneisa.com-Bantaeng,    ---Keberadaan Sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum PJU di sejumlah Desa Sangat dirasakan manfaatnya oleh sejumlah Warga karena dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan Khususnya Penguna jalan pada malam hari.


Hal ini membuat sejumlah kepala Desa berlomba-lomba menganggarkan Dana Desa untuk menghadirkan Pasilitas PJU di setiap Desa di Kabupaten Bantaeng.


Kendati demikian maraknya desa yang menganggarkan ADD miliyaran untuk pengadaan Lampu Penerangan Jalan ini, menuai sorotan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.


DPD Transparansi Kebijakan Pemerintah LSM TKP tak tanggung-tanggung melaporkan Puluhan Desa yang telah mengadakan program PJU lantaran dinilai melanggar regulasi, Mark Up dan tidak sesuai spesifikasi teknis PJU yang seharusnya.


Ketua LSM TKP, Aidil Adha mengaku dari hasil investigasi yang dilakukan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karna melanggar regulasi Permendagri yang mengatur tentang kewenangan dan pengelolaan Dana Desa termasuk Permenhub nomor 27 tentang Alat penerangan Desa.


Selain itu dirinya menduga Kepala desa tertarik dengan pengadaan PJU karna ada keuntungan yang begitu pantastik disetiap pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum tersebut.


_"Di kabupaten Bantaeng banyak Desa mengangarkan Pengadaan PJU diantaranya, Desa Bonto Longrong, Parang Loe, Layoa  dan Desa Salluang namun ini hanya sampel yang kami laporkan,


Kami Duga ada Mark Up anggaran yang begitu besar baik material maupun HOK serta spesifikasi teknis PJU tidak sesuai dengan standar serta tak memiliki Ijin resmi dari dinas terkait."ungkapnya


Lanjutkan dikatakannya Selain itu dengan dengan pemasangan PJU disejumlah desa dengan KwH listrik PLN sangat membebani PAD Desa maupun Daerah karena tidak menggunakan energi terbarukan seperti Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJU-TS)


Sementara itu,sekjen LSM TKP Aldi Naba, berharap agar laporan yang dilayangkan ini dapat ditindaklanjuti oleh Kapolres Bantaeng dengan memeriksa seluruh kepala Desa yang telah memprogramkan lampu penerangan jalan PJU.


"Besar harapan kami agar laporan ini ditindaklanjuti segera untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah kepala Desa, sekaligus membuktikan keseriusan Kapolres dalam memberantas korupsi di kabupaten Bantaeng sebagaimana MOU Yang dilakukan beberapa waktu lalu."pungkasnya


Dikutip dari IndonesiaSatu.co.id Sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Komisi C Muh.Asri Bakri meminta kepada pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menghentikan sementara pemasangan PJU Desa ini.


Dia dengan tegas meminta Bupati Bantaeng untuk menghentikan pembangunan atau pengadaan lampu penerangan jalan yang dibangun oleh Kepala Desa dengan mempergunakan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) sambil menunggu Perda atau Perbub.


Menurut Asri, Pengadaan material lampu penerangan jalan sangat terbuka ruang adanya dugaan atau indikasi korupsi.


Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021 yang digelar di ruang rapat DRPD Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin Sore, 25 April 2022, lalu.(*)