Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Bersama Dua Orang Lainnya DiTahan Jaksa,Ini Kasusnya? -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Bersama Dua Orang Lainnya DiTahan Jaksa,Ini Kasusnya?

3/22/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Musi Rawas - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Akhirnya Menahan orang nomor satu di lingkungan Dinas pendidikan kabupaten Musi Rawas,bersama dua pejabat lainya.


Ketiga pejabat Dinas Pendidikan kabupaten Musi Rawas  yang ditahan  oleh kejaksaan kota Lubuklinggau adalah, Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas berinisial:IR,MR, dan R,yang menjabat, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan  GTK.,Senin(21/03/2022).


Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak Pidana Pungutan dana kepada Kepsek,(kepala Sekolah) di Musi Rawas.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo membenarkan Penahanan terhadap pejabat di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Musi Rawas (Mura).

 

“Hari ini,Senin(21/03/2022)kami (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepada kepala sekolah(Kepsek) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019.


Dimana penyidik pada Kurang lebih Jam 10 wib. telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.”ungkap Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel.


Di jelaskan Kasi Pidsus, menjelaskan inisial  ketiga tersangka tersebut yakni berinisial I selaku Pengguna Anggaran, R selaku PPTK dan RS selaku admin.


Berdasarkan perhitungan   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara.


Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Kabupaten Musi Rawas.


Namun, dengan berbagai alasan termasuk kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.


Adapun salah satu tiga opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar Sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan disetujui oleh peserta diklat.


Dan untuk kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP se Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar yang ikut," ungkapnya.(Herlyansyah)