Rapat Jamkeswatch Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang:Bandung. Apakah Rakyat Miskin Dilarang Sakit? -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Rapat Jamkeswatch Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang:Bandung. Apakah Rakyat Miskin Dilarang Sakit?

10/14/2021

 


Globalnewsindonesia.com.- Kota Bekasi,- Akan diterapkannya  Kelas standart peserta Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) 2022. Hal ini justru menjadi sorotan serius tim  Jamkeswatch selaku pengawas jaminan kesehatan.


Pasalnya kelas standart memang sudah sesuai dengan yang amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa "jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar.


Namun kebijakan itu dinilai kurang efektif karena melihat ketersedian kamar tidur yang sangat terbatas di setiap Rumah Sakit.




Sesuai surat intruksi Nomor :002/JW-DPN-KSPI/X/2021 Dewan Pimpinan Nasiolan(DPN) nasional sengaja mengundang kepeda seluruh ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Jamkeswatch Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang, dan Bandung. untuk hadir dalam agenda Rapat Rutin(Ratin). Agenda Ratin yang dilakukan di Omah Buruh(OB)kawasan Ejip tampaknya dihadiri oleh setiap ketua DPD kota/kabupaten. Dalam Ratin tersebut dibahas dengan gamblang bagaimana dampak ketika Kelas standart peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan pada tahun 2022, dimana Rumah Sakit pemerintah diberikan jatah kuota sebanyak 60% dan Rumah Sakit Swasta 40%.


Darius selaku Direktur relawan, dan Advokasi sekaligus ketua Jamkeswatch Indonesia berdalih bukan hanya kelas standart BPJS Kesehatan yang sekarang menjadi tugas Jamkeswatch yang harus dikawal. Namun terkait Keputusan Mentri Sosial(Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang ditanda tangani tanggal 15 September 2021 harus jadi tugas bersama.


"Belum objektifnya pendataan orang miskin di Indonesia sehingga masih ada orang miskin yang belum terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI APBD/APBN. Regulasi sudah jelas ada di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," kata Darius kepada Media Perjdoeangan, Rabu(13/10/2021).


Masih kata Darius, terkait reaktifasi peserta PBI APBD/APBN yang di Non aktifkan sesuai surat Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021 hal ini justru bisa dilakukan supaya aktif kembali. Dia pun akan mencoba untuk bisa melakukan Audensi dengan Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan, serta BPJS pusat untuk dimintai pertanggung jawaban atas kebijakan tersebut.


"Berbedanya setiap kebijakan disetiap daerah yang membedakan alur, dan mekanisme ketika untuk melakukan reaktifasi kartu itu. Sebagian ada yang datang ke Dinas Sosial(Dinsos) untuk minta surat rekomendasi, dan sebagian ada yang harus menggunakan SKTM, bahkan ada yang mesti menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) dari desa setempat. Saya akan minta kepada setiap Dewan Pimpinan Daerah(DPD)Jamkeswatch untuk mendata berapa banyak peserta PBI yang di Non aktifkan didaerahnya masing-masing," kilah pria betawi berkumis tipis itu.


Akan dijadikannya sebuah acuan bagaimana mekanisme Reaktifasi kartu tersebut diseluruh Indonesia. Hal ini justru akan disampaikan langsung oleh tim Jamkeswatch kepada kementrian yang terlibat. Dalam hal ini pun sedikit banyak tim Jamkeswatch setiap daerah sudah memberikan edukasi, serta Sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI APBD/APBN.


Pembahasan kedua poin dalam agenda Rapat Ritun(Ratin) Jamkeswatch sangat memberikan wawasan penting dimana pentingnya layanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.Karena Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) dibuat dalam upaya memenuhi agar semua penduduk terlindungi dari kemiskinan akibat kesakitan, setidaknya mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak,sesuai dengan amanat Undang - Undang Dasar 1945. Salah satu langkah penting bisa dimulai terciptanya Universala Health Coverage(UHC) agar tidak ada lagi orang sakit yang terlantar hingga yang terkesan orang miskin dilarang sakit.


Saya berharap semua Relawan jamkeswatch tuk lebih banyak bergerak lagi turun kemasyarakat memberikan sosialisasi tentang bpjs kesehatan, banyaknya peserta bpjs pbi yg dinonaktipkan, agar masyarakat paham jangan sampe kaget setelah tau kartu Kepesertaan bpjsnya non aktip. Sosialisasi ini seperti yang dulu sering dilakukan dari pelosok kampung, dan  keseluruh perumahan," Ujar Jefry Relawan Jamkeswatch Bekasi Diratin Jamkeswatch tersebut.(jks/Anjum)