Pasca Putusan MA Kajari Labusel Melakukan Eksekusi Terhadap Tersangka BS

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,- Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) atas Kasasi kasus dugaan Korupsi pengadaan baju seragam sekolah beberapa tahun lalu, maka pada Selasa (12/10/21} sekitar Jam 10.00 Wib,  Tim Kejaksaan Negri Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan eksekusi terhadap tersangka berinisial BS, (30) warga Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Labusel.


Hal ini diketahui karena adanya informasi dari warga yang mengatakan ada pihak kejaksaan yang membawa orang berpakaian rompi oranye. Dari informasi tersebut awak media langsung turun ke RSUD Kotapinang guna untuk  memantau siapa orang yang dibawa kejaksaan tersebut ke RSUD, namun sayang ketika di RSUD bahwa pihak kejaksaan sudah berangkat dari RSUD Kotapinang.  


Kajari Labusel Andi Alifiah Saragih SH.MH melalui Pidsus Paul Dara Brata Sinulingga SH juga mengatakan pada wartawan ketika dikomfirmasi di ruang kerjanya kami mengeksekusi saudara BS jam 10.00 Wib tadi untuk menindaklanjuti petikan keputusan mahkamah agung yang sudah sampai pada kami pada tgl 30 September 2021 lalu. 


Benar tadi tersangka BS kami bawa ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan Swab Covid 19. Karena dia akan dititip di LP klas III Kotapinang  setelah tes Swab dilakukan, tersangka sudah kami antar ke LP Kotapinang.


Permasalahan ini kami dari kejaksaan hanya menindak lanjuti surat petikan MA." ucapnya. (MH)

Lebih baru Lebih lama