Korupsi KUBE, Esk Kades Borong Loe Divonis Kurungan Penjara dan Denda Puluhan Juta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami


 

 




Korupsi KUBE, Esk Kades Borong Loe Divonis Kurungan Penjara dan Denda Puluhan Juta

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
9/16/2021


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Sidang perkara Korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun 2018 


Dimana kepala Desa Borong Loe Kec. Pajukukang Kabupaten Bantaeng an. Terdakwa H. Hasyim, SE Bin H. Tiro,


Sidang perkara kembali digelar  di Ruang Sidang Bagirmanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Selasa,(14/9/21)



Sidang dihadiri oleh Hajar Aswad,S.H Selaku Jaksa Penuntut Umum, Suardi,S.H selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri secara daring melalui sarana Teleconference yang dipimpin oleh ketua majelis Farid Hidayat Sopamena S.H.,M.H dengan agenda Pembacaan Putusan.



Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terdakwa, Hasim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


Dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.S dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000,-. dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, 


maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.



Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum pikir-pikir. Sidang berjalan aman dan tertib, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.(*)


(PN makassar)