Kapolres Bantaeng Pimpin Gelar Pasukan Ops Patuh 2021, Bancakan Amanat Kapolda. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kapolres Bantaeng Pimpin Gelar Pasukan Ops Patuh 2021, Bancakan Amanat Kapolda.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
9/20/2021



GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Gelar Pasukan dalam rangka  Operasi Patuh Tahun 2021 bertempat di lapangan apel Polres Bantaeng Senin,(20/9/21)


Apel Gelar Pasukan diikuti oleh Personil Polres Bantaeng dan Jajaran. Bertindak selaku Inspektur Gelar Pasukan yaitu Kapolres Bantaeng,  AKBP Rachmat Sumekar, SIK, M.Si, 


Dalam Gelar Pasukan tersebut, Kapolres Bantaeng  membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel. 


Ops patuh di laksanakan mulai tanggal 20 september sampai 3 oktober 2021 serentak seluruh indonesia.


Berdasarkan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Polri Khususnya Polantas diharapkan untuk : 


1. Mewujudkan dan memelihara Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban serta Kelancaran Berlalu Lintas.


2. Meningkatkan Kualitas kepatuhan Sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas


3. Membangun budaya tertib berlalu lintas


4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik


 Adapun beberapa Jenis  Pelanggaran yang dijadikan Sasaran adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatasilitas korban laka lantas sebagai berikut :


1. Pengendara Motor yang Tidak menggunakan Helm Standar;


2. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt;


3. Pengemudi / Pengendara yang melebihi batas kecepatan;


4. Pengemudi / Pengendara dalam keadaan Pengaruh Alkohol;


5.Pengemudi / Pengendara yang melawan Arus;


6. Pengemudi / Pengendara dibawah umur;


7. Pengemudi / Pengendara yang menggunakan Handphone;


8.Kendaraan yang menggunakan lampu Strobo, Rotator dan Sirine yang tidak sesuai Peruntukannya.


Ditambahkan bahwa selain Tindakan Teguran Kepada Pelanggar secara Persuasif Humanis, juga dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi secara Masif kepada Masyarakat tentang Disiplin Berlalu Lintas, Penerapan Prokes yang ketat sehingga dapat Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19.