Tahun ini Ada yang Beda, Pilkades Akan Digelar Ditingkat Dusun Dengan Sistem Evoting -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tahun ini Ada yang Beda, Pilkades Akan Digelar Ditingkat Dusun Dengan Sistem Evoting

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
8/26/2021


Kabag Hukum Pemda Kabupaten Bantaeng, Muhammad Aswar SH. Juru bicara Pilkades Serentak Kabupaten Bantaeng

GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Dinas DPMD PP-PPA Kabupaten Bantaeng Melaui Kabag Hukum Pemda Kabupaten Bantaeng selaku Juru bicara Pilkades Serentak rencananya akan digelar pada 29 september 2021 mengatakan resmi ditunda 


Hal ini dilakukan menidaklanjuti terbitnya surat edaran Mendagri dengan nomor: 141/4251/sj ditujukan bupati dan walikota di seluruh Indonesia.


Dimana Kabupaten Bantaeng menindaklanjuti perubahan perbub 23 tahun 2019 yang tertuang dalam berita Daerah melaui perbub No.25 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanan pemilihan kepala Desa.


Dimana dalam pelaksanaanya Ini terkait mengatisivasi angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional.


Ditemui diruang kerjanya Rabu,(23/8/21), Kabag Hukum Muhammad Azwar SH, menuturkan penundaan hajatan Pilkades ini merujuk pada surat edaran Mendagri karena dinilai dalam pelaksanaanya berpotensi menimbulkan kerumunan.


Azwar menambahkan, Pemda sudah membahas kembali penundaan ini untuk menentukan jadwal terbaru gelaran Pilkades 2021 di Bantaeng. Yang rencananya, pilkades itu akan dilangsungkan pada akhir Oktober tahun ini.


Tak hanya itu proses pemungutan suara pilkades tahun ini selain ditunda juga pelaksanaanya akan dilakukan ditiap-tiap dusun dimasing-masing wilayah desa dengan maksimal jumlah pemilih 500 orang.


"Pelaksanaanya akan dilakukan per TPS dengan satu alat E-voting ditingkat Dusun dan didampingi oleh petugas dari Dinas PMD Kabupaten bersama panitia pilkades Desa."ungkapnya.


Selanjutnya perekapan akan dilakukan dikantor Desa dan jika terjadi sengketa hasil pemilihan baik lisan maupun tertulis kita berikan batas waktu selama 7 hari untuk melakukan gugatan sebelum rekap kecamatan maupun tingkat Kabupaten sebelum melakukan penetapan Kepala Desa terpilih.


"Tahapan ini selain memberi ruang untuk mediasi jika terjadi komplik juga menjaga terjadinya kurumunan yang berpotensi penyebaran covid."jelas Aswar


Lebih jauh Aswar berharap agar regulasi dan tahapan harus kita taati bersama. Sebab dipaksakan, akan ada risiko besar karena bisa saja dari pemerintah tidak akan mengakui hasil pemilihannya. Kalau hasilnya ilegal, maka pasti ada risiko besar," tutur Kabag Hukum.


Sementara itu Kadis P3MD, Ahmad Yani Muis mengantakan bahwa semua petugas dan tim ahli serta alat Evoting sudah dipersiapkan dan mencukupi untuk melaksanakan pemilihan kepala desa serentak dikabupaten Bantaeng sebanyak sembilang Desa. 


Diantranya Desa Pa’jukukang, Desa Batu Karaeng dan Desa Rappoa di Kecamatan Pa’jukukang.


Desa Ulugalung, Desa Barua, di Kecamatan Eremerasa, Desa Bonto Marannu dan Bonto Tallasa di Kecamatan Uluere.


Wilayah Kecamatan Tompobulu Desa Pattaneteang dan wilayah Kec.Bissappu Desa Bonto Cinde.


Dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini dirinya berharap agar seluruh baik peserta penyelengara dan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa, termasuk secara masif memantau perkembangan covid-19.(*)