MK Tolak Gugatan PSU : Kapolda & Pangdam 1 BB Pantau Hasil Putusan MK Soal Pilkada Labuhanbatu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




MK Tolak Gugatan PSU : Kapolda & Pangdam 1 BB Pantau Hasil Putusan MK Soal Pilkada Labuhanbatu

7/31/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labuhanbatu Sumut- Kapolda dan Pangdam 1 Bukit Barisan Pantau Hasil Putusan MK soal PSU Pilkada di Labuhanbatu. Kapoldasu Irjen Pol RS Panca Putra Simanjuntak bersama Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin dan rombongan Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari serta Asops Kasdam I/BB Kolonel Inf Kristomei Sianturi, melaksanakan kunjungan kerja di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (30/7/2021).

 

Rombongan Kapolda tiba di Rantauprapat dengan menggunakan helikopter jenis Bell 429/P - 3203 dan mendarat di lapangan sepakbola Kompi Senapan C Yonif 126/KC dan disambut Danton Letda Inf RE. Manurung dengan hormat jajar kepada Kapoldasu.


Selanjutnya rombongan Pangdam I/BB beserta  Kapoldasu bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu, di sana rombongan tersebut udah ditunggu dan disambut dengan hormat oleh jajar personel Polres Labuhanbatu dan disambut para perwira Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB.


Di Mapolres Labuhanbatu, juga hadir menyambut kehadiran Pangdam I/BB dan Kapoldasu antara lain, Sekda Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, dan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur.


Disana Pangdam dan Kapolda menerima penjelasan hasil putusan MK oleh Ketua KPU Labuhanbatu meliputi, penolakan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021 dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon


Maka berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.


Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menjelaskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021.


"Dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020," ungkap salah satu hakim.


Usai memutuskan, akhirnya rombongan Kapolda beserta Pangdam I/BB melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Medan. (MH)