Kerusakan Lingkungan Mengancam, LSM LIRA Harap APH Segera Bertindak -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kerusakan Lingkungan Mengancam, LSM LIRA Harap APH Segera Bertindak

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/07/2021


Salah satu aktifitas tambang galian C di Desa Baruga Kec.Pa'jukukang Kabupaten Banteng


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Sejumlah masyarakat dikabupaten Bantaeng mengeluhkan adanya aktifitas penambangan galian C yang diduga tak memiliki izin


Hal ini diungkapkan oleh Tim investigasi LSM Lira kepada awak media GlobalNewsindonesia.Com Rabu, (07/7/21), menurutnya dari laporan masyarakat dirinya melakukan investigasi keberapa lokasih penambangan galian C yang tersebar dibeberapa titik di kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.


Diantaranya tambang galian C di Desa Layoa Kecematan Gantarangkeke, Desa Pa'jukukang Kec. Pa'jukukang dan galian C di Desa Baruga Kec Pa'jukukang dimana aktifitas tambang tersebut dikelolah orang ternama di kabupaten Bantaeng.

 

Menurut Nasrullah tim ivestigasi DPD Lira Bantaeng mengatakan dari hasil penelusuran dan laporan masayarakat yang menguluhkan adanya aktifitas penambangan yang merugikan warga sekitar, juga berdampak terjadinya kerusakan lingkungan. 


Semntara itu bupati DPD LSM LIRA Bantaeng Rusli S.Pd mengaku sudah melaporakan kejadian ini ke Polda Sulsel,( 21/6/21) dengan menunjukan bukti laporan dengan nomor surat _ 0024/DPD_LIRA/BTG/VI/2021


Lebih lanjut dikatakan pemeritah Kabupaten Bantaeng seharusnya bertindak tegas terhadap keluhan masyarakat terhadap praktik galian C ini, namun upaya serius untuk menertipkan praktik tambang yang merusak lingkungan itu tak ada hingga kini.


" ironisnya justru ini dilakukan oknum yang bertindak semena-mena dan merupakan tokoh ternama dikabupaten Bantaeng dan bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Bantaeng akan semakin parah," kata Rusli.


Masih kata Rusdi selama ini Kewajiban reklamasi lahan bekas galian tambang tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar," katanya


Kami menduga bayak tambang galiang C tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) dan dokumen DPLH lingkungan hidup UPL, UKL olehnya itu kami berharap dengan ada laporan ke- Polda Sulawesi selatan.


Meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi selatan Menindaklanjuti agar oknum yang diduga melanggar hukum dapat diperiksa,


Serta mendesak pemkab Bantaeng untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Bantaeng, melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, dan mendesak pelaku usaha segera melakukan reklamasi lahan-lahan bekas galian C. tersebut."pungkasnya


Berikut vidio salah satu aktifitas tambang hasil investigasi LSM LIRA di Desa Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng.