Globalnewsindonesia.com,' Purwakarta' Lanjutan soal aspirasi meminta penjelasan baik dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat; Kader Banteng Kabupaten Purwakarta dengan Keterwakilan DPC, PAC, Ranting dan Kader berlanjut ke DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 13 Pebruari 2025.
Hal ini, Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 8, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5189) partai politik adalah pasal 2 huruf b, pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 47 ayat (1), pendaftaran partai politik berbadan hukum pasal 51 ayat (1).
- AD/ART PDI Perjuangan tahun 2019, (2015- 2020) yang tertuang dalam piagam Perjuangan, setiap kader jangankan Pengurus kaderpun bisa mengawal Kinerja Partai itu sendiri sesuai AD/ART PDI Perjuangan seperti yang tertuang dalam "Piagam Perjuangan" bahwa "Setiap kader dituntut memahami rakyat, menghimpun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan rakyat, mendidik dan menuntut rakyat untuk membangun kesadaran politik, menanamkan keyakinan atas kemampuan rakyat, mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerak politik, menggerakkan rakyat untuk berjuang bersama, dan *mengawal kerja politik* ideologis yang membumi." Artinya bahwa Kader dituntut cerdas sebagaimana amanat dari norma-norma kaidah partai yang termasuk dalam mukadimah AD/ART PDI Perjuangan
- AD/ART PDI Perjuangan pasal 17 huruf C,:menyampaikan aspirasi dan pendapat kepada Partai, secara tertulis maupun lisan.
- AD/ART PDI Perjuangan Bab IX pasal 90, tentang kinerja struktur kepemimpinan partai.
- AD/ART PDI Perjuangan pasal 13, mekanisme pemecatan atau pemberhentian anggota partai.
- AD/ART PDI Perjuangan pasal 64 ayat 2,:DPD Partai dapat mengundang DPC Partai sesuai kebutuhan
- AD/ART PDI Perjuangan terkait tugas dan fungsi DPD dalam pembinaan kepada perangkat jenjang dibawahnya .
- Rekomendasi hasil Konfercab PDI Perjuangan di Bekasi tahun 2019, yang mengatakan pesan Ketua Umum bahwa tanggung jawab atas eksistensi, program dan kinerja partai DPC PDI Perjuangan bukan hanya diketua saja melainkan ada di KSB sebagai penanggung jawab gerak langkah partai ( kolektif kolegial) artinya bentuk pertanggungjawaban baik atau tidaknya tergantung dari paket Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- AD/ART PDI Perjuangan pasal 84 ayat 2, kinerja pengelolaan keuangan dan harta kekayaan partai menjadi bahan evaluasi kinerja pengurus partai pada tingkatnya.
- Peraturan PDI Perjuangan No 28 tahun 2019 Bab III tentang evaluasi kinerja pasal 3 ayat (1).(2).(3).
- Peraturan PDI Perjuangan Nomor 07 tahun 2020, tentang kode etik dan disiplin anggota partai Demokrasi Indonesia Perjuangan .
Oleh karena itu, Nandang Kusnandar Ketua Ranting Kelurahan Ciseureuh Periode 2004 - 2009 dan Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Purwakarta Periode 2014-2019, mengatakan bahwa, berdasarkan hal tersebut kami keterwakilan sebagai pengurus DPC.PAC, Ranting dan Kader PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta yang mempunyai kepedulian terkait eksistensi dan kinerja partai dengan melihat keberadaan adanya polemik yang terjadi di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta mempertanyakan dan menyampaikan aspirasi kepada DPP PDI Perjuangan perihal:
1. Mendukung sepenuhnya Prof. Dr.(HC) Hj. Megawati Soekarnoputri kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan .
2. Kejelasan terkait SK nomor: 1687/ KPTS/DPP/I/2025, tentang pemecatan Sutisna SH.MH tertanggal 7 Januari 2025 dan SK. Nomor: 1688/KPTS/DPP/I/2025, tentang penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt.) Ketua Pimpina Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Purwakarta- Jawa Barat.
3. Kinerja struktur komposisi dan personalia partai, Ketua.Sekretaris dan Bendahara ( KSB) Beserta jajaran selama kepengurusan periode 2019- 2024 secara kolektif kolegial.
4. Solusi yang diinginkan keterwakilan Pengurus DPC. PAC Ranting dan Kader PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta dengan terjadinya persoalan polemik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta adalah kami mengharapkan adanya evaluasi secara menyeluruh bukan saja terkait Pilkada 2024 melainkan kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta secara adil terlebih KSB yang diamanatkan memegang tanggung jawab penuh langkah roda partai sesuai AD/ART serta Peraturan partai sebagai pedoman dasar baik kinerja selama lima (5) tahun kepengurusan serta pengelolaan keuangan partai selama masa bakti 2019-2024.
Lanjut Nandang, atas dasar itu maka kami bersama sama datang ke DPP PDI Perjuangan dengan membawa sebundel berkas 94 halaman dengan data pendukung untuk memohon penjelasan persoalan ini yang sebenar- benarnya;"tegasnya.