Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta- adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten Purwakarta memanggil pasangan Cabup/Cawabup 01 untuk dimintai keterangan dan klarifikasi tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan plered Kabupaten Purwakarta.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Purwakarta Nomor 01 memenuhi adanya undangan Bawaslu Kabupaten Purwakarta tersebut, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang di luar zona.
Dalam surat undangan tersebut, terdapat adanya laporan yang menyatakan bahwa Paslon Nomor 1 melakukan kampanye di luar zona yang ditentukan.
Calon Bupati Nomor 1, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menjelaskan, "Kami sebagai Paslon Nomor 1 tidak mengetahui dan tidak berada di lokasi tersebut. Memang, Abang Ijo ada di sana, tetapi itu hanya undangan dari seorang guru kepada muridnya," ujarnya pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia menambahkan, "Kami tidak mengetahui tentang video tersebut. Jika kami dilaporkan, kami tidak merasa dirugikan."
Sebagai warga negara yang baik, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin menyatakan akan bersikap kooperatif.
Dan kami sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati, saya belum pernah mengunjungi Kantor Bawaslu. Jadi, saya senang bisa bersilaturahmi dengan para komisioner Bawaslu," tuturnya. (mjn)