Globalnewsindonesia.com;-Purwakarta- sudah hampir dua pekan masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Purwakarta memperoleh terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang langsung ke Bawaslu Kabupaten Purwakarta di masa kampanye saat ini.
Dan yang sudah berjalan di beberapa pekan ini yang dilaporkan oleh tingkat kecamatan (Panwascam) ke bawaslu kabupaten saat ini sudah ada dugaan pelanggaran yang ada di beberapa kecamatan dan laporan ini sudah ditelusuri oleh pihak bawaslu yaitu dari Kecamatan Babakan Cikao. Kiara pedes dan Kecamatan Plered.
Menurut, Budi Hidayat selaku kodinator divisi penanganan pelanggaran dan data Bawaslu Kabupaten Purwakarta menerangkan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran yang berada di tiga kecamatan di kabupaten purwakarta, pihak bawaslu sudah dapat menghasilkan sebuah keputusan pleno di tingkat kecamatan. Karena proses tersebut bisa dilakukan oleh tingkat kecamatan dan tidak harus direkomendasikan ke kabupaten.
Dan kita datang ke lokasi, dimana kebetulan kita tinjau kesana yang berdasarkan hanya untuk pendampingan sebagai kekuatan dalam berita acara klarifikasinya juga untuk hal lain sebagainya yaitu semacam administrasinya.
Adapun kejadian dalam dugaan pelanggaran yang ada semua rata rata persoalan administrasi juga pemenuhan unsur yang kurang, dimana pemenuhan unsurnya itu ada yang sudah lampau juga ada yang dilakukan sebelum penetapan dan hal lain srbagainya." Tuturnya.
Senentara ini kita bersama tim yang ada di bawaslu belum melakukan atau belum menemukan sebuah laporan laporan yang ke arah tindak pidana. Dan untuk pelanggaran yang menyangkut tindak pidana itu bisa langsung dilakukan atau dilaporkan kepada Bawaslu kabupen Purwakarta. Sedangkan untuk di kecamatan (Panwascam) jika ada pelanngaran tindak pidana hanya bisa merekomendasikan saja ke Kabupaten.
Dalam persoalan Pelanggaran yang ada Rata rata mereka itu terjaring dengan metode atau perundang undangan lainnya seperti pembagian sembako, ada juga yang terindikasi adanya dugaan money politik.dan juga dalam persoalan black komplain itu jadi ternyata kebanyakan terjadinya di medsos.
Selanjutnya, jika ada persoalan itu kita juga sudah berkoordinasi dengan PJ juga dengan time pengawasan ciber di bawaslu kabupaten purwakarta khususnya. Dan itu sudah terkonsolidasi, kita tinggal mrnunggu arahan selanjutnya dimasa kompanye, adapun saat ini yang paling banyak adanya dugaan pelanggaran yaitu di Kecamatan Plered, " jelasnya.
Dan yang kedua kemarin baru kita tangani yaitu Kecamatan Babakan Cikao, serta selanjutnya di Kecamatan Kiara Pedes dan untuk saat ini kami beritahukan baru ada tiga Kecamatan yang sudah melakukan proses klarifikasi.
Adapun himbauan dari bawaslu kabupaten untuk panwas tiap kecamatan. Bahwa itu kita akan lakukan koordinasi melalui zoom metting dan biasanya dilakukan dalam dua hari sekali. atau misalkan kita datang kekantor panwasnya untuk melakukan edukasi langsung dan kita meminta untuk laporan itu mohon di pampang atau diumumkan di tiap PPL yang bertugas,
Artinya begini kita akan lakukan disetiap desa itu kita akan tempelkan sebuah regulasi atau sebuah alur penanganan penanganan pelanggaran yang memang harus dilampirkannya.
Kemudian, seperti apa untuk pemenuhan syarat formil dan materilnya, seperti apa serta kita akan edukasi lagi, itu mungkin kepada masyarakat dengan bentuk pemberitahuan atau pengetahuan bagi masyarakat, bagaimana tata cara untuk melaporkan sebuah pelanggaran di dalam kompanye ini, dan nanti kita akan jelaskan serta dibuat simulasinya bagaimana alur penangganan pelanggarnnya.
Masih menurut Budi, dimasa kampanye saat ini terkait cuti bagi anggota DPRD mekanismenya untuk cuti bagi anggota dewan yang menjadi time kompanye atau time pemenangan, itu kita bisa sesuaikan dengan PKPU dan juga Se-mendagri ysng baru itu.
Dan juga kita bisa lakukan yang arti klausulnya berbunyi bahwa kompanye dilakukan ketika jelang hari libur atau diluar jam kerja itu dipetbolehkan. yang menjadi tidak bolehnya ini atau dilarang ikut betkampanye yaitu dimasa jam kerja diantaranya pukul 08.00- 17.00 Wib.
Itupun menurut pemberitahuan dari sekretariat dewan kabupaten purwakarta. dan kemarin kita Bawaslu Kabupaten Purwakarta sudah lampirkan surat imbauan terhadap anggota dewan tersebut, selana ini kita masih berkordinasi dengan sekwan dan itupun juga harus menembuskan surat ijin cuti tersebut baik ke Bawasku ataupun ke KPU.
Adapun surat ijin cuti tersebut.nanti kita akan inpentalisir juga kita Bawaslu tetap akan berkomunikasi dan kita tetap akan berkordinasi dengsn sekwan mengenai untuk surat ijin cuti tersebut.
Terakhir, Budi menyatakan dan memberitahukan bahwa sampai saat ini belum ada anggota dewan yang mengajukan ijin cuti tersebut, padahal masa berkompanye selama ini sudah hampir dua Pekan;" tegas budi.. (mjn)