Globalnewsindonesia.com,-Purwakarta- dalam aturan dan larangan saat melakukan kampanye salah satunya adalah, menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan termasuk halamannya.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Purwakarta menyarankan jangan sampai fasilitas pemerintah dipergunakan untuk tempat berkampanye karena hal tersebut merupakan aturan ataupun larangan saat melakukan kampanye.
Budi Hidayat selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data saat GNI hubungi lewat whatsapp menjelaskan tentang persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon yang terjadi di Kecamatan Plered. kami Bawaslu Kabupaten Purwakarta sudah menerima laporan, Senin 14 Oktober 2024 dan sudah ada yang laporan kesini. namun persoalannya masih dalam penelusuran juga bagi pelapor kita dipersilahkan untuk melengkapi buktinya. dan itupun hanya ada beberapa yang perlu dilengkapi saja, " jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan turun kelapangan dalam dua atau tiga hari ini dan bila perlu Bawaslu akan memanggilnya. (mjn)