Header Ads Widget

Mandek Di Polres Bantaeng H.Hengki Layangkan Laporan Ke Polda Sulsel


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng --Tak puas dengan kinerja penyidik polres Bantaeng H.Hengki kembali melayangkan laporan ke Mapolda Sulsel terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dengan nomor register LP/B/41/I/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.



Dimana kasus yang dilaporkan nya dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai UU No: 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 226 dan 263 Dengan objek sengketa lahan di Kampung Pullauweng Desa Ulungalung Kecamatan Eremerasa 



Pasalnya dirinya mengaku kasus yang diaporkan nya di Polres Bantaeng pada 20 April 2022, lalu namun hanya sampai di tingkat penyidikan.



_"Saya melayangkan laporan ke Polda Sulsel Karna tak puas dengan kinerja penyidik polres Bantaeng, dengan harapan  mendapatkan keadilan"Ujar Hengki 



Dirinya juga merincikan sejumlah kejanggalan terkait perpindahan tanah miliknya dengan terbitnya 2 Buah sertifikat hak milik dari BPN (klaim sepihak) An. AA, tanpa sepengetahuannya.



Atas kejadian ini dirinya mengaku mengalami kerugian sebidang tanah seluas 3.778 M2 dengan nilai taksiran (Rp.1.200.000.000.)


Untuk itu dirinya minta pihak kepolisian Polda Sulsel dapat menggunkap dan menangkap dalang dibalik kasus pemasulan ini.



Hal ini juga sangat disayangkan oleh Ketua LSM LIRA, Yusdanar Hakim, atas terbitnya sertifikat dengan mudahnya dan terbilang sulap hanya berdasarkan surat keterangan pengakuan hak dari pemerintah Desa.



Dirinya juga berharap agar Kakanwil BPN Sulawesi Selatan dapat mengevaluasi jajarannya didaerahnya agar lebih selektif dalam menerbitkan sertifikat.



_"Kami berharap dengan adanya kasus ini ada evaluasi agar kasus sengketa tanah dapat diminimalisir"Ujar Yusdanar 



Menurutnya ini dapat berdampak bagi masyarakat dan banyak berpotensi menimbulkan sengketa dan merugikan masyarakat.