Header Ads Widget

Irfan Khairullah, Sekretaris DPC Repdem Kota Bandung : Stigma Negatif Pada Politisi Muda

 


Globalnewsindonesia.com,- Bandung Jabar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 204.807.222 pemilih. Melansir dari Republika, berdasarkan hasil rekapitulasi DPT, mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi dari kelompok generasi Z dan milenial. total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih. Kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024, yakni sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih.


Dengan data demikian, maka suara generasi muda dalam pemilu 2024 menjadi bidikan utama. Dan kemudian akan memicu berbagaimacam lembaga mencari tahu kriteria pemimpin yang diinginkan oleh generasi muda. 


Hal ini terlihat dalam laporan survei Centre for Strategic And International Studies (CSIS) bertajuk Pemilih Muda dan Pemilu 2024: Dinamika dan Preferensi Sosial Politik Pascapandemi yang dirilis Senin (26/9/2022). Dari survei tersebut, sebanyak 34,8% responden menginginkan pemimpin yang memiliki karakter jujur/tidak korupsi.


Kemudian sebanyak 15,9% responden menginginkan pemimpin yang berkarakter merakyat dan sederhana.


Ada pula 12,4% responden yang menginginkan pemimpin yang memiliki ketegasan/berwibawa, sebanyak 11,6% responden menginginkan tokoh dengan prestasi/kinerja baik saat memimpin, dan sebanyak 10,1% responden ingin tokoh yang memiliki pengalaman memimpin. Selanjutnya 6,7% responden menginginkan tokoh yang memiliki kecakapan memimpin, 4,1% responden ingin pemimpin yang taat beragama, dan sebanyak 3,6% responden menginginkan pemimpin yang cerdas/pintar.


Irfan Khairullah, Sekretaris DPC Repdem Kota Bandung menanggapi hal tersebut, dimana sangat disayangkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon Wakil Presiden (cawapres) yang gigadang-gadang sebagai perwakilan generasi muda yang akan memimpin negeri telah deselimuti kontroversi. 


Baik dari batas usia minimal cawapres dan isu dinasti politik keluarga Jokowi. Terkait batas usia cawapres, karpet merah bagi Gibran terbentang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi syarat minimal usia capres-cawapres. MK membuat pengecualian syarat minimal usia 40 tahun, bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," jelasnya.


Menurutnya, Putusan ini membuat Gibran dapat melenggang menjadi cawapres. Dimana Ketua MK Anwar Usman yang notabene paman dari Gibran yang mengetuk putusan ini dan Putusan MK itu menandai terjadinya krisis etika, dimana etika imparsialitas terlanggar dalam putusan tersebut serta adanya conflict of interest.



Artinya dari kelima kriteria yang diinginkan oleh generasi muda berdasarkan laporan survei Centre for Strategic And International Studies (CSIS), Gibran Rakamubing Raka dalam prosesnya menuju Pilpres 2024 dipertanyakan memiliki karakter jujur/tidak korupsi. Sangat disayangkan peristiwa politik saat ini dengan harapan tampilnya politisi muda yang bersih sesuai kriteria generasi muda, justru memberikan stigma negatif pada politisi muda bagi Gibran Rakabuming Raka karena memunculkan stigma hanya pemuda dari kalangan tertentulah yang memiliki previlage menggapai tujuannya.


Lanjut Irfan, tentunya ini berbahaya, karena bisa memunculkan polarisasi politik sampai ke tingkat bawah, mengingat kontestasi berlangsung dalam persepsi publik yang cukup kuat bahwa pemilu berjalan tidak fair, ada yang diuntungkan dari berbagai pelemahan demokrasi yang berjalan," tegas Irfan  (Mjn)