Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta - Dewan Pmpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (pospera) Kabupaten Purwakarta audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta terkait dengan Perbup no 69 tahun 2015 tentang Pendidikan berkarakter bertempat di ruang komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu 01 Maret 2023.
Hadir di audensi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta, Ir. H. Moh. Arief Kurniawan. MM, Anggota Komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan Dr.H. Purwanto M.Pd beserta jajaran dan juga turut hadir beberapa Kepala Sekolah.
Adapun hal yang jadi pembahasan adalah tentang penggunaan seragam sekolah SD dan SMP yang menggunakan seragam pramuka pada hari Senin dan juga persoalan jam masuk sekolah yang di pandang terlalu pagi,
Menurut Sutisna Sonjaya Ketua DPC Pospera purwakarta, bahwa perbup no 69 tahun 2015 itu bertentangan dengan Permendikbudristek no 50 tahun 2022 salah satu bunyi nya "Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah yang digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah". Berbeda dengan yang ada di perbup no 69 tahun 2015 bab V pasal 9 salah satu poin nya menyebutkan seragam sekolah hari Senin menggunakan seragam pramuka.
Dan selanjutnya Dpc Pospera Purwakarta menanyakan perihal cantolan Perbup tersebut ke mana nginduknya, karna berbeda dengan permendikbudristek, tapi kepala dinas pendidikan purwakarta tidak menjelaskan cantolannya ke mana," jelas Tisna.
Dengan berbahasa tentang otonomi daerah seolah-olah dinas pendidikan tidak mau menjalankan peraturan mentri tersebut, adapun komisi IV DPRD Purrwakarta dengan di wakili sekretaris komisinya Ir. H. Arief Kurniawan. MM dari Fraksi PKS dan beberapa anggota komisi IV lainnya lebih menjadi fasilitator buat pertemuan Pospera dengan dinas pendidikan.
Selain masalah seragam hal yang menjadi bahan diskusi juga adalah jam masuk sekolah, dimana saat ini di Purwakarta untuk jenjang pendidikan SD dan SMP jam masuk sekolah adalah jam 06.00 wib dan hal ini yang membuat saya bingung kenapa pemberlakuan jam masuk sekolah jam 06.00 Wib padahal di perbup no 69 tahun 2015 di sebutkan untuk daerah perdesaan jam 06.30 Wib dan 07.00 Wib untuk wilayah perkotaan, jadi acuan jam masuk sekolah ini kemana dasar nya atau memang ada surat edarankah dari dinas pendidikan," sebut Ketua DPC Pospera.
Jadi menurut saya wajar kalau dinas pendidikan tidak menjalankan permendikbudristek, sebab Perbup saja tidak di jalankan," jelasnya.
Dilain hal, karena dianggap tidak ada titik temu dari pertemuan tadi maka Pospera Purwakarta akan menempuh langkah selanjutnya dengan mengirim surat untuk Bupati Purwakarta, dan akan meminta jadwal audien dengan Bupati langsung,
Harapan Pospera Perbup no 69 tahun 2015 di cabut oleh bupati sekarang dan digantikan oleh perbup baru agar bisa mengembalikan jam masuk sekolah normal kembali jam 07.00 Wib atau jam 07.30 Wib, dengan seragam putih merah untuk SD dan putih biru tua untuk SMP pada hari senin. (Mjn)