Header Ads Widget

Bermodal Surat Sakti LSM TKP Ancam Polisikan Kadis Perikanan Jika Ingkar Janji

 


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng --Kasus Dugaan Pembakaran Perahu Nelayan di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan masih menyisahkan polemik.


Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan pasalnya insiden tersebut di warnai aksi unjuk rasa dan blokade jalan trans Sulawesi yang mengakibatkan Kemacetan yang cukup Panjang.



Aksi ini direspon cepat oleh pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Perikanan dan Kelautan serta pihak pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pihak Kepolisian untuk melakukan mediasi.



Meski kasus yang menimpa Korban, Awaluddin bersama rekannya Andi Khaerul Takdir sudah di tangani pihak Aparat penegak hukum polres Bulukumba, pada bulan Agustus 2022 lalu, namun sampai saat ini belum menuai titik terang.



Parahnya lagi surat pernyataan kesediaan ganti rugi oleh pemerintah kabupaten Bantaeng melalui Dinas Perikanan dan Kelautan yang dimiliki oleh kedua korban, namun sampai saat ini belum tanda-tanda untuk di realisasikan.



Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha yang mendampingi kasus penrusakan Alat Tangkap Nelayan yang disebut Pe're-pe're Jum'at, (11/11/22) di sebuah warkop di Kabupaten Bantaeng.





Dikatakannya bahwa tenggang waktu Dalam surat  pernyataan Kadis Kelautan dan Perikanan Bantaeng, terhadap pemberian ganti rugi terhadap Korban Pembakaran dan Pengrusakan Nelayan Per're-Per're yakni bulan November 2022. 


"Dalam Surat tersebut memberikan batas waktu bulan November 2022, beliau bersedia di proses secara Hukum sesuai isi pernyataan yang saya pegang ini"Tegas Aidil sambil memperhatikan kepada Awak media


Untuk itu melalui media ini dirinya mendesak Kadis Perikanan dan Kelautan untuk segera memberikan kepastian terhadap realisasi sesuai isi surat yang sudah disepakati.


_" Dalam isi surat pernyataan Kadis Perikanan berjanji akan memberikan Bantuan ke dua korban Nelayan pembakaran dan pengrusakan yang di lakukan oleh Nelayan Bulukumba." Ungkap Aidil.


Dirinya juga memberikan atensi serius dalam persoalan ini, Jika kadis Perikanan Bantaeng tidak memenuhi isi pernyataan yang beliau tanda tangani sendiri serta di saksikan oleh Lurah Lembang, Kasat Intel polres Bulukumba dan korban, dirinya mengaku akan menempuh Jalur Hukum.


Langjut kata dia, bahwa saat ini sejumlah Data dan rincian kerugian sudah kami berikan melalui proposal bahkan pihak dinas kelautan sudah memberikan janji akan mengcover melalui anggaran APBD dan CZR senilai 200 juta dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda dan kabar baik, iya.! atau tidaknya direalisasikan."Pungkasnya 



Menanggapi tuntutan ketua Ketua DPD LSM TKP Bantaeng Aidil Adha, media GlobalNewsindonesia.com, mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng, Ir.Rita Siamba Pasha,MM. Melalui pesan watsApp.


Namun sampai berita ini dipublikasikan belum adanya jawaban dan klarifikasi atas desakan dan tuntutan kedua korban melalui ketua Lembaga Transparansi Kebijakan Publik TKP Kabupaten Bantaeng.(*)