Globalnewsindonesia.com,- Bener Meriah – Perkara perceraian di Makamah Syar’iah (MS) Simpang Tiga Redelong untuk tahun 2020, sebanyak 295 perkara, dengan rincian cerai gugat 190 dan cerai talak 105, sedangkan untuk tahun 2021 adalah 323 perkara, 229 cerai gugat dan 94 cerai talak.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.Si Ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Muzakarah Keagamaan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah diaula Sekretariat MPU setempat Komplek Perkantoran Serule Kayu – Redelong, dengan tajuk “Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Bener Merih", Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.Si menyampaikan tentang upaya MS dalam merukunkan pasangan suami isteri (Pasutri) sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang No.7/1989 yaitu menasihati pasangan disetiap persidangan, melaksanakan proses mediasi yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2016.
Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong itu juga menjelaskan tentang alasan -alasan perceraian dalam aturan perudang-undangan.
Beberapa diantaranya yaitu, dimana salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan, salah satu pihak meninggalak pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin dari pihak lain atau hal lain diluar kemampuan, salah satu pihak mendapatkan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
Kemudian sambunganya, antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dalam rumah tangga juga suami melanggar taklik talak, peralihan agama (Murtad) yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga serta alas an Syiqoq sesuai pasal 76 undang – undang No.7/1989," paparnya.
Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.Si juga menjelaskan tentang perkara perceraian berdasarkan jenis putusan di MS Simpang Tiga Redelong. Cerai gugat dikabulkan 218, 3 ditolak, gugur 6 dicabut 2 dengan jumlah 229, sedangkan untu cerai talak dikabulakn 83, gugur 6 dicabut 4 dengan jumlah 94," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.Si juga merinci persentase perkara perceraian, usia pendaftar perceraian dan penyebab terajadinya perceraian tahun 2021 perkecamatan.
Untuk perkara perceraian selama tahun 2021, Kecamatan Bandar, 18,41%, Bener Kelipah 3,40%, Bukit 24,77%, Gajah Putih 5,57%, Mesidah 2,79%, Permata, 12,69%, Pintu Rime Gayo 9,91%, Syiah Utama 0,615, Timang Gajah 11,14% dan Wih Pesam 12,69%.
Sementara untuk usia pendaftar Perceraian tahun 2021 dengan kalisifikasi umur adalah, dibawah 19 tahun 062%, 19 – 25 20,74%, 26 – 30 19,19%, 31 -45 42,72%, 46 -50 8,36%, 51 – 55 3,41%, 56 tahun keatas 4,96%.
Terakhir Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.Si, mengungkapkan terjadinya penyebab terjadinya perceraian tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu, untuk tahun 2020 penyabanya mabuk (1), meninggalkan salah satu pihak lebih dari 2 tahun (13), dihukum penjara lebih dari 5 tahun (7).
KDRT (3), cacat badan (2), perselisihan dan pertengkaran (227), kawin paksa (2), Ekonomi (24). Sedangan untuk tahun 2021 sebagai berikut, judi (1), meninggalkan salah satu pihak lebih dari 2 tahun (28), dihukum penjara lebih dari 5 tahun (5), KDRT (7), perselisihan dan pertengkaran (247), kawin paksa (1), Ekonomi (15) dan poligami (1).
Kegiatan Muzakarah MPU tersebut dilaksanakan dua hari (Senin dan Selasa, 27 s/d 28 Juni) yang dibagi kedalam dua sesia dalam dua zona dan masing – masing zona diikuti oleh 75 peserta.
Sesi pertama tanggal 27 Juni yang diikuti oleh zona 1 ( Kecamatan Bukit, Wih Pesam, Tomang Gajah, Gajah Puti dan Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Zona 2 terdiri dari Kecamatan Bandar, Bener Kelipah, Permata, Mesidah dan Kecamatan Syiah Utama dilangusungkan besok 28 Juni 2022, dengan jumlah peserta keseluruhan 150 orang yang terdiri dari seluruh Kata KUA dan Penyuluh Agama Kecamatan, para Imam dan Mukim, tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan lainnya. [Yh]