Header Ads Widget

Laporkan Eks Kades Bonto Lojong, LSM Pemuda Lira Harap Polres Bantaeng Tegas Tindak Mafia Tanah


GlobalNewsIndonesia.com-Bantaeng, --Maraknya kasus tanah bersengketa di Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, sangat meresahkan sejumlah masyarakat.


Menurut hasil tim investigasi LSM Pemuda Lira Kabupaten Bantaeng, menemukan adanya mal administrasi pemindahan hak atas tanah baik keterangan jual beli yang tidak sesuai mekanisme.


Tak hanya dugaan pemalsuan dokumen Yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah baik desa mau pemerintah kecamatan disinyalir hal ini kerap terjadi sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan, 


Selain itu kasus semacam ini merupakan Warisan masa lalu Yang menimbulkan komplik yang berkepanjangan yang dapat merugikan perekonomian masyarakat.


_"Hal ini terbukti banyaknya aduan masyarakat yang melaporkan baik langsung ke- Kecamatan, Polsek, sampai ke Polres Bantaeng,"kata Yusdanar.


Hal ini disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lumbung Informasi Rakyat Pemuda Lira, Andi Yusdanar Hakim, Usai mendampingi masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala desa Bonto Lojong, di Mapolres Bantaeng, 19 Januari 2022.


Dijelaskan bahwa persoalan seperti ini harus ditangani secara serius oleh, aparat penegak hukum karna Kasus seperti ini dapat dikategorikan mafia tanah.


"Kita definisikan sebagai mafia tanah, karna permufakatan dua orang atau lebih, baik melibatkan pemerintah maupun luar pemerintah, untuk merampas tanah orang lain, atau tanah negara dengan berbagai modus"jelas Yusdanar.


Kepada jajaran polres Bantaeng saya berharap untuk tegas menindak mafia-mafia tanah dikabupaten Bantaeng memperjuangkan hak masyarakat dan mengakkan hukum secara tegas.(*)