Tim Reskrim Polres Labuhanbatu Periksa Tiga Orang Saksi Dari Buruh PT PLP Langgapayang Labusel

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Pemanggilan 3 orang Buruh PT Putra Lika Perkasa (PT PLP) HTI .Langgapayung Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, hari ini Rabu (15/09) hadiri panggilan Penyidik Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu.


Dimana dari ketiga buruh tersebut, Suratman, Supian dan Kusman, dan pemanggilan mereka untuk memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi (korban) sehubungan dengan laporan KC- FSPMI Labuhanbatu tentang dugaan tindak pidana kejahatan dan/ atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan PT Putra Lika Perkasa Langgapayung, hari ini baru tiga orang yang dipanggil dari 52 orang buruh yang menjadi korban” ujar Wardin.


Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC- FSPMI Labuhanbatu, kepada wartawan (16/9/21) mengatakan, bahwa para buruh sudah dirugikan.


Dalam hal ini FSPMI sebagai organisasi serikat pekerja/Buruh akan selalu bersedia melakukan pendampingan kepada semua buruh yang merasa diperlakukan sewenang- wenang oleh para kapitalis perkebunan.


Dengan ini kami lakukan, karena hingga sekarang tidak ada yang peduli dengan nasib kaum Buruh, terutama pemerintah dari mulai pusat hingga daerah, demikian halnya anggota DPR-RI hingga DPRD, mereka hanya bisa ingkar janji saat dahulu mengemis suara kepada rakyat (Buruh) saat hendak mencalonkan diri.


Untuk itu, kaum buruh harusnya dengan melihat kejadian ini bisa mengintrospeksi diri untuk tidak lagi memilih Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya adalah Dewan Penghianat Rakyat, utamanya penghianat Buruh,” Tegas Wardin.


Selanjutnya, mereka berharap perkara Buruh PT Putra Perkasa Lestari (PT PLP) HTI Langgapayung harus segera tuntas, dan hak-hak Buruh oleh perusahaan agar dapat segera dibayarkan,” ucapnya.  (MH)

Lebih baru Lebih lama