Globalnewsindonesia.com,- Aceh Tengah,- Hampir lebih delapan bulan masyarakat Desa Pendere Saril merasa dirugikan atas ketidak transfaransian dana gantirugi sarana rumah ibadah dan pasilitas umum yang telah di bayarkan (transfer) oleh PLTA Peusangan pada bulan Desember 2020.
Atas ketidak adanya kepastian dan itikad baik tersebut masyarakat pendere saril kemudian mempertanyakan kejelasan dana ganti rugi pasilitas sarana rumah ibadah tersebut yang berjumlah tiga unit musholla dan prasarana umum kepada pihak Desa.
Namun karena tidak ada tangapan dan kejelasan atas dana gantirugi tersebut yang terkesan disinyalir diselewengkan oleh pihak Kepala Desa, sehingga masyarakat Pendere Saril melaporkan hal dugaan penyelewengan dana ganti rugi yang di transfer oleh managemen PLTA Peusangan kepada Camat Bebesen Kabupaten Aceh Tengah atas sejumlah dana yang diterima oleh Reje (Kepala Desa.red) Desa Pendere Saril melalui rekening desa untuk di pertanggung jawabkan.
Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti atas dugaan pengelapan dana manasah/musholla tersebut.
Laporan masyarakat tersebut hingga dengan saat ini belum menemui titik terang atas dugaan pengelapan dana tersebut. Dan terkesan ada praktik manipulasi klarifikasi data atas pertanggung jawaban dana tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Media GNI di lapangan (12/8/2021) dari informasi yang diterima, bahwa dana yang diterima sebesar Rp. 830.907.934,- (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) melalui Rekening Desa dan dua rekening pribadi yang diterima pada tanggal (06/05/2021).
Saat GNI melakukan konfirmasi kepada warga pendere saril yang mengatasnamakan masyarakat pendere saril, Kamis (12/8/2021). meminta agar Reje (Kepala Desa dalam bahasa gayo.red) untuk segera mengembalikan dana gantirugi yang telah mereka bagi-bagi dengan beberapa aparaturnya dan meminta agar insfektorat Kabupaten Aceh Tengah menindak lanjuti dugaan kasus pengelapan dana yang senilai Rp. 830.907.934,- tersebut.
Adapun tuntutan dari masyarakat adalah agar:
1). Tanah umum manasah berdasarkan SKW (Surat Keterangan Wakaf) No.342/PDS/AT. 2008 dipindahkan ketempat yang layak yang bertempat di dusun ll Bale Temung
2). Masalah Polindes yang turut ikut terdampak ganti rugi dengan penerima melalui Rek. Peribadi.
3). Tidak pernah menghadiri Sinte Mate dan Sinte Murip.
4). Dan beberapa sarana dan prasarana umum lainnya yang harus dipertanggung jawabkan.
Atas dasar tersebut sebanyak 50 warga masyarakat Pendere Saril minta agar pihak terkait segera memberhentikan Reje (kepala desa) dan diproses secara hukum atas dasar dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagai kepala desa dan keterbukaan informasi umum.
Dan masyarakat mendesak agar dana gantirugi dari PLTA tersebut untuk rumah ibadah (meunasah/mushola) segera dikembalikan dan diserahkan kepada panitia pengurus mushola untuk dapat direalisasikan ketempat yang selayaknya.
Masyarakat Pendere Saril sudah jenuh atas sikap dan kebijakan kepala desa Pendere Saril yang tidak transparan dan bersikap semena - mena.
Mereka yang tidak mau perduli dan mengkesampingkan kepentingan sarana dan prasarana rumah ibadah dan pasilitas umum yang seharusnya transfaran dalam memberikan informasi dan keputusan namun tidak dihiraukan.
Sampai berita ini diturunkan, masih belum ada kejelasan yang diperoleh dari instansi terkait dan masih dalam proses pengembangan pihak terkait. (YH)