Korupsi Dana KUBE Kejaksaan Negeri Bantaeng Tetapkan Mantang Kades Borong loe. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Korupsi Dana KUBE Kejaksaan Negeri Bantaeng Tetapkan Mantang Kades Borong loe.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
3/24/2021



GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melakukan penetapan Tersangka terhadap, H. Haysim, S.E Bin H.Tiro, Mantan Kepala Desa Borong Loe, Kec. Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng Sulsel Rabu,(24/3/ 21).


Melalui siaran pers Nomor : PR - 01 / P.4.17 / Kph.3 / 03 / 2021, kasih intelejen, Ashar. SH  mengungkapkan bahwa Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bersumber dari Kementerian Sosial R.I pada Desa Borong Loe, Kec. Pa’jukukang, Kab. Bantaeng, Tahun 2018.


Selain melakukan Penetapan Tersangka, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bantaeng juga melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas II.B Bantaeng, sejak tanggal 24 Maret 2021 s/d 12 April 2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-16/P.4.17/Fd.2/03/2021.


Penetapan Tersangka dan tindakan penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bantaeng mengelar ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Jln. Andi Mannapiang No. 9, Lembang, Bantaeng, Seulawesi Selatan


Adapun kasus posisi atau duduk perkaranya, dapat dijelaskan sebagai berikut : Bermula pada Tahun 2018, Kementerian Sosial R.I menyalurkan Dana Stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Borong Loe, Kec. Pa’jukukang, Kab. Bantaeng,


sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 200 (dua ratus) Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan rincian masing-masing KPM menerima bantuan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Setelah dilakukan verifikasi dan penetapan penerima bantuan, selanjutnya Kementerian Sosial R.I menyalurkan dana bantuan dengan cara transfer ke rekening masing-masing KUBE, dimana selanjutnya Ketua dan Bendahara masing-masing kelompok mencairkan/menarik dana bantuan tersebut dari Bank BRI unit Lamalaka.


H. Haysim, S.E Bin H. Tiro, yang juga selaku Kepala Desa Borong Loe, meminta semua dana bantuan tersebut untuk diserahkan kepadanya, dan pada tanggal 27 November 2018, H. Haysim, S.E Bin H. Tiro menyerahkan kembali dana bantuan tersebut kepada 18 (delapan belas) KUBE yang terdiri atas 180 (serratus delapan puluh) KPM, dengan kondisi, dana bantuan tersebut sudah dipotong dengan besaran potongan bervariasi, antara Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).


Adapun kerugian keuangan negara yang tercipta akbiat perbuatan Tersangka H. Haysim, S.E Bin H. Tiro adalah sebesar Rp. 155.670.000,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan Nomor : SR-006/PW21/5/2020, tanggal 13 Januari 2020.


Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bersumber dari Kementerian Sosial R.I pada Desa Borong Loe, Kec. Pa’jukukang, Kab. Bantaeng, Tahun 2018.(*)