Menangkap Ikan Di Wilayah Perairan Indonesia, Dua Nahkoda WNI diamankan oleh KP Hiu Milik Dirjen PSDKP -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Menangkap Ikan Di Wilayah Perairan Indonesia, Dua Nahkoda WNI diamankan oleh KP Hiu Milik Dirjen PSDKP

11/03/2020


Globalnewsindonesia.com -Belawan; Tanpa dilengkapi izin Penangkapan ikan di Perairan Indonesia, ke dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di tangkap  kapal pengawas Direktorat Jenderal PSDKP KP Hiu 01, Sabtu  (31/10/20) yang lalu. 


"Dua unit kapal ikan asing berbendera Malaysia diduga telah melakukan Tindak Pidana Illegal Fishing." Ucap Kepala Kantor Stasiun PSDKP Belawan, Andri F kepada wartawan, Senin  2/11/2020.



Dan selanjutnya rencananya dari Kedua  berkas perkara Kapal  tersebut akan diserahkan Kepada Kantor Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan) di Belawan .



Adapun dari kedua berkas Perkara,  atas nama Nasrul Siregar (39) dan Syahrial Panjaitan ( 37)  yang menjadi Nahkoda kapal yang ditangkap dari Kapal Hiu milik PSDKP  ini adalah  Warga Negara Indonesia dan ucap Andri 



Nasrul Siregar  merupakan Nakhoda Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia KM. PKFA. 9595 yang ditangkap KP. HIU 01  Sabtu ( 31/10/  2020) sekira pukul pukul: 8.10 WIB di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka dengan posisi 03 13, 005' N - 100 37,581' E. 


Nakhoda tersebut ditangkap beserta 3 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.



Dan  Syahrial Panjaitan  merupakan Nakhoda Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia KM. PKFA 7435 yang ditangkap oleh KP. HIU 01  Sabtu (31/10/ 2020) sekira pukul: 08.25 WIB di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 16, 008' N - 100 34,503' E,beserta 3 ABK nya yang juga berwarga negara Indonesia.



Dan ke dua kapal tersebut di ad-hock ke Stasiun PSDKP Belawan dan  tiba di Belawan pada Minggu (1/11/2020) malam sekitar pukul: 19.00 WIB)  dan selanjutnya diserahkan kepada Tim penyidik untuk dilanjutkan pada proses Hukum selanjutnya " jelas Andri.



Lebih lanjut Andri mengatakan penyidikan   dilakukan oleh Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan dan Penyidik akan menetapkan Nakhoda KM. PKFA. 9595   dan Nakhoda KM. PKFA 7435  sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal Pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.  


Ketua DPD HNSI Sumut 


Di Negara kita cukup banyak ikan kok nelayan harus ke negera tetangga menjadi Nakhoda dan ABK ,bahkan mencari ikan sampai ke Perairan Indonesia " Ucap  Zulfahri Siagian.SE.yang baru saja di lantik Di Prapat.



Oleh karena itu kata Zulfahri, DPD HNSI Sumut  meminta instansi terkait untuk menjadikan masalah ini sebagai Pelajaran dan mencari solusi agar Nelayan nyaman bekerja di Negeri Sendiri.



Sementara itu Nakhoda kapal PKFA 9595 Nasrul Siregar mengatakan dia memilih menjadi Nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia dengan alasan gaji di kapal ikan Malaysia lebih besar dibandingkan menjadi Nakhoda di kapal ikan Indonesia.



"Kalau di kapal Malaysia aku mendapat gaji 70 Ringgit sampai 100 Ringgit kalau dikapal Indonesia perharinya aku mendapat Rp 70 ribu." terang Nasrul.



Konfirmasi dengan Josia Sembiring  oleh  awak Media tentang Ditangkapnya Dua Kapal Asing yang di Nahkodai oleh Warga Negara Indonesia juga ABK nya ,di jawab sedang dalam Penyelidikan ucap Josia Sembiring.



Belawan Pers Club (BPC)  Irwan S Pane  mengapresiasi PSDKP, Mengenai Penangkapan dari Kedua Kapal Asing yang mengambil ikan di Perairan Indonesia, "Sangat di sayangkan Warga Negara Indonesia sendiri yang menjadi Nahkoda dan juga ABK nya" ucap Ketua BPC 


Rj. Samosir