Globalnewsindonesia.com -Pagaralam; Sebut saja Melati (17tahun) seorang pelajar di salah satu Sekolah menengah atas di Kota PagarAlam telah melaporkan A (22 tahun) seorang Mahasiswa yang merupakan warga Gang Istiqomah Kelurahan Tumbak Ulas.
Melati melaporkan A perihal perbuatannya yang tidak senonoh terhadap dirinya yang terjadi sekitar Jam tiga Sore Pada Kamis 07 Mei 2020 di Desa Pagar Jaya Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Saksi Kejadian berinisial C menjelaskan Pada Sore itu Pelaku dan Melati dalam perjalanan pulang dari Gunung Dempo. Saat di desa Pagar Jaya Pelaku Langsung melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban, setelah itu pelaku menghentikan laju sepeda motornya dan kemudian mengulangi kembali pelecehan, dan sontak korban memberontak lalu melarikan diri dari pelaku.
Kapolres Pagaralam AKBP. Dolly Gumara,S.IK, MH dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam Akp. Acep Yuli Sahara,SH bahwa benar Korban yang merupakan warga Tebat Baru Ilir Rt. 002 Rw. 002 Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam telah mengalami perbuatan terlarang yang dilakukan oleh A (22 tahun).
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam menambahkan perkara pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman Hukuman Minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 15 tahun penjara (lf)
Tags
pagaralam