Globalnewsidonesia-Bantaeng; Warga Kabupaten Bantaeng khususnya di Desa dan Kelurahan masih dihadapkan pada permasalahan dasar untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Untuk dasar itu masyarakat Kabupaten Bantaeng perlu ditingkatkan kemampuannya sehingga berdaya dan dapat hidup layak serta mampu mengatasi permasalahan di masa yang akan datang, Antara lain faktor persaingan yang semakin terbuka baik di dalam maupun di luar negeri.
Upaya pemberdayaan antara lain dilakukan dengan mendorong kelompok-kelompok masyarakat untuk mendayagunakan informasi agar memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.
Dalam konsep ini, bagaimana pemberdayaan terjadi melalui proses peningkatan kesadaran akan pentingnya informasi, peningkatan akses dan pedayagunaan informasi tersebut melalui kelompok.
Kelompok masyarakat dimaksud diberi nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Yang seharusnya respon terhadap kehadiran KIM cukup besar, terutama dari aparat Desa dan Kelurahan yang membutuhkan wahana penyaluran dan pendayagunaan informasi oleh masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Pengertian KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Dasar Hukum
1. PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Visi KIM
Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
Misi KIM
Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi KIM
1. Sebagai Wahana Informasi
a) Antar Anggota KIM secara Horisontal
Para anggota KIM dapat saling bertukar informasi tentang segala sesuatu yang sudah diketahuinya sehingga akan berarti juga saling berbagi pengetahuan
b) Dari KIM ke Pemerintah Kota Bantaeng secara Bottom-up.
Para anggota masyarakat yang jadi anggota KIM dapat memberikan saran-saran kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota tentang apa yang harus dibangun pembangunannya sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Anggota KIM menjadi perencana dan pelaksana bagi pembangunan lokal. Asas pemberdayaan ini sangat sesuai dengan pendekatan pembangunan komunitas
c) Dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng kepada masyarakat secara Top-down.
Anggota KIM menjadi agen pembangunan yang menyebarluaskan gagasan pembangunan nasional ke tingkat lokal.(*) Abm