Lima Kilo Ganja dan Satu Orang Tersangka Diamankan Sat Narkoba Polres Mandailing Natal -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Lima Kilo Ganja dan Satu Orang Tersangka Diamankan Sat Narkoba Polres Mandailing Natal

10/29/2019

Global News Indonesia-Medan; Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil sat res narkoba polres padina dibawah pimpinan kasat narkoba Akp Muhammad Rusli, S.H pada hari selasa tanggal 29 oktober 2019, sekira pukul 00.30 wib, berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja dari desa gunung tua panggorengan kecamatan panyabungan kabupaten mandailing natal.

Adapun identitas dari pelaku tersebut adalah Ahmad Taupik Batubara, Medan / tanggal 27 Maret 1976, 43 tahun, laki - laki, SMP (tidak tamat), islam, menikah, BHL Dinas Kebersihan, alamat desa gunung tua kec. panyabungan kab. madina.

Dari penangkapan pelaku personil sat narkoba polres madina Berhasil Mengamankan dan Menyita Barang Bukti Berupa Berat Brutto : 5.000 (lima ribu) gram yang terdiri dari 5 (lima) ball daun ganja kering yang dibalut Lakban warna kuning dan 1 (satu) bilah pisau bergagangkan kayu.

Kronologis Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di suatu tempat, selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan Under Cover kemudian berhasil mengamankan Pelaku berikut Barang Bukti dari desa gunung tua panggorengan kecamatan panyabungan kabupaten mandailing natal

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti Diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina Guna Penyelidikan Dan Penyidikan Lebih Lanjut Sesuai Dengan Undang Undang Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Rj)