Header Ads Widget


Modus Tempel Narkoba Terungkap, Polres Subang Amankan Seorang Pemuda

 


Globalnewsindonesia.com,- Subang -  Jajaran Polres Subang Polda Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial PA (33) warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Jumat (8/12/2023). 


Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, PA ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 


Dari tangan pelaku, lanjut Heri, anggotanya menyita barang bukti empat paket sabu berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam. 


"Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram," kata Heri kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).




Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 


"Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Lalu pelaku tertangkap tangan sedang menempelkan paket sabu," ujar Heri. 


Dirinya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kiprah pelaku menjalani aksi kriminalnya. 


"Masih kami mintai keterangan. Sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba dan dari mana mendapat barang-barang tersebut. Kami masih memburu orang-orang yang diduga terlibat," ucap Heri.


Dirinya menyebutkan, modus pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut dengan cara menempelkan narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan. 


"Jadi, narkoba itu dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang sudah ia tempel," katanya.


Heri menyebut, pelaku ini menerima barang dari seorang pria berinisial J yang diduga berasal dari daerah Jakarta. 


"Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya pada Senin, 6 November 2023 mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang," ujar Heri.


Sabu itu, lanjutnya, disimpan di semak-semak dalam bentuk lilitan lakban dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam.


"Kemudian, setelah mengambil barang haram tesebut, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil. Lalu pelaku menempel paket tersebut di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J itu," ucapnya. 


Adapun daerah tersebut, kata dia, meliputi tujuh Kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang.


Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu buah handphone, satu plastik potongan berwarna hitam dan satu pak klip bening. 


Saat ini, lanjutnya, pelaku diperiksa secara intensif di Mapolres Subang. Pelaku dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," kata Heri. (Mjn)