Header Ads Widget


Repdem Purwakarta Sarankan Pj Bupati Pangkas Kebijakan Pengalokasian Anggaran yang Tidak Prioritas Pada Penyusunan RAPBD TA 2024.

 


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta - Menyikapi.telah disahkannya KUA-PPAS 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Purwakarra, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023. Secara konstruktif, Pemerintah Daerah dengan DPRD telah menyepakati dokumen yang merinci alokasi anggaran, yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)..


Ketua DPC Repdem (Relawan perjuangan Demokrasi) Sayap partai PDI.Perjuangan Kabupaten Purwakarta Asep Yadi Rudiana memberikan respon positif, dengan harapan rumusan perencanaan yang di gambarkan mampu mengimplentasikan penganggaran yang terukur dan selaras dengan prinsip dasarnya.


Penganggaran memiliki tujuan utama, yakni stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. 


Menurut pria yang sering disapa Asep Bentar , atas dasar pembelajaran dari pengalaman masa lalu, dan untuk perubahan yang lebih baik kedepannya. Rumusan yang alokasi anggaran terinci, harus benar - benar mengedepankan keberpihakan pada kepentingan publik. Prioritas urusan wajib dan urusan pilihan diutamakan, sementara urusan tambahan yang bersifat partisipatif tidak menjadi rutinitas baku.


Semisal penyajian hibah kepada pihak tertentu, yang bukan urusan wajib atau pilihan. Jangan menjadi keharusan, dan mengalahkan kepentingan pelayanan publik yang menjadi prioritas. 


Asep Bentar juga menyoroti salah satu contoh pengalokasian anggaran di Disporaparbud, dimana dari tahun ke tahun cukup besar ketimbang induk organisasi resminya. Yaitu anggaran SSB ASAD 13 seolah diistimewakan, ditambah fasilitas lainnya secara tidak langsung. Sementara untuk Askab PSSI dan Persipo secara khusus serta KONI sebagai induk organisasi olah raga secara umum. Nilainya tidak sebanding dan nemprihatinkan bagi kepentingan pembinaan prestasi olah raga secara menyeluruh.


Ini akan menjadi refleksi kritis, dan harus dievaluasi lebih seksama, terkait urgensi dan nilai balik manfaatnya. 


Kemudian pengalokasian lainya yang tersisip di OPD - OPD, yang cenderung rentan dengan dugaan akan menimbulkan realisasi anggaran berpotensi fiktif.


Penelaahan ini menurut Asep Bentar, didasarkan pada pengamatan dari pengalaman  yang sudah - sudah dalam penyajian APBD. Dan dampaknya yang timbul kemudian, baik menjadi temuan dalam LHP BPK maupun persoalan hukum setelahnya.


Untuk menjaga dari kemungkinan yang bisa terjadi, akibat ketidak cermatan perencanaan dan pengalokasian anggaran. Setelah disyahkannya KUA-PPAS tersebut, diharapkan penyusunan RAPBD TA 2024 harus benar benar teliti, sekektif dan terukur prediksi serta estimasinya.


Asep Bentar meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Purwakarta melalui Pj Bupati. Agar berhati - hati mencermati secara seksama perumusan dan penyusunan RAPBD TA 2024. Agar tidak terjebak dalam perangkap, yang patut diduga terformulasi dalam penyusunan RAPBD di dalamnya.


Pj Bupati harus memangkas kebijakan dan pengalokasian anggaran yang bersifat diada -  adakan dan tidak prioritas, baik yang dipolakan dalam urusan tambahan maupun hibah. 


Termasuk pengalokasian anggaran untuk lanjutan penataan dan pemeliharaan komplek Tajug Gede, stop dulu sebelum ada kejelasan yang mendasar. Baik proyeksinya maupun legalitasnya, agar kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan sebab akibat," jelasnya. (Mjn)