Header Ads Widget


FSPBI Bantaeng Gelar Dialog Publik Bahas UU Cipta Kerja


GlobalNewsindoneisa.com-Bantaeng --UU cipta kerja menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini karena mahkamah konstitusi tetap mempertahankan UU tersebut yang dimana sebelumnya beberapa pihak menolak agar UU ini ditarik atau tidak diberlakukan karena isi dari UU tersebut banyak menguntungkan pihak investro saja.


Menyikapi kejadian tersebut Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) kabupaten bantaeng ingin menggali lebih dalam soal regulasi tersebut dengan menggelar diaglog publik di gedung KNPI jalan elang kecamatan Bantaeng, Minggu,(08/10/23)


 "UU cipta kerja di pertahankan MK, pengusaha langgar ketentuan upah apakah bisa di pidana.?"


Dialog publik menghadirkan 5 pembicara yakni Ketua FSPBI Bantaeng, Aldi Naba, Anggota DPRD Misbahuddin Basri, Inspektorat Kabupaten Bantaeng DR. Rivai Nur SH M.Si, Binwasnaker provinsi Sulsel khusus wilayah IV serta Irsan Akbar S.Sos  Ketua KNPI Bantaeng


Ke 5 pemateri tersebut dalam masing-masing pidatonya bersepakat untuk mendorong harmonisasi regulasi di kawasan industri bantaeng demi menjaga iklim investasi yang sudah berjalan beberapa tahun ini.


Sesuai dengan tema yang diangkat dalam dialog ini adalah soal pengusaha yang melanggar ketentuan upah apakah bisa dipidana jawaban salah satu pemateri mengatakan iya pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai regulasi atau aturan yang berlaku di negara kita yakni minimal kurungan 1 tahun penjara denda 100 juta maksimal 4 tahun penjara denda 400 juta


Sementara itu bapak rivai nur mengatakan dialog publik soal aturan perburuhan adalah moment yang sangat saya tunggu, karena apa? Karena adanya kawasan industri bantaeng dimana para pekerja atau buruh harus memiliki pegangan untuk melindungi hak-haknya.



Semoga kegiatan dialog seperti ini terus berlanjut apalagi membahas soal UU ketenaga kerjaan saya sangat tertarik, kalau perlu setiap ada kegiatan buruh tolong saya diundang yang penting jadwal saya tidak bertabrakan pasti saya hadir. Ucap rivai nur


Sementara itu ketua SPBI PT huadi achmad ichzan mengingatkan kedua bela pihak pentingnya mentaati aturan yang berlaku, ini tidak main-main kalau pun aturan sudah di tetapkan seperti ini yah harus kita jalankan. 



Kalau pun dalam aturan tersebut ada yang diuntungkan, contoh ada aturan yang menguntungkan pihak pekerja/buruh harusnya pihak perusahaan tanpa diminta lagi harus melaksanakannya apa lagi menyangkut hak normatifnya begitu pun sebaliknya kami di serikat buruh jika ada aturan yang menguntungkan perusahaan maka kami juga harus mentaatinya. Tutup ichzan