Header Ads Widget


Sayap Partai PDI Perjuangan, Repdem Jabar Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Polda Jabar



Globalnewsindonesia.com.- Purwakarta -  Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Barat secara resmi mengadukan kasus penghinaan berupa ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung ke Polda Jabar, Rabu (2/8/2023). 


Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Repdem Jabar, Sheldy Lazuardi mengungkapkan, pihaknya telah melapor ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dugaan penghinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo. 


Turut mendampingi pada saat pelaporan Tim Hukum Repdem beserta sejumlah DPC Repdem di Jawa Barat. Di antaranya, DPC Repdem Cirebon, DPC Repdem Karawang, DPC Repdem Purwakarta, dan DPC Repdem Kota Bandung.


"Kami melaporkan di sini, sebagai warga negara yang tersakiti hatinya, ketika pemimpin Indonesia saat ini dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," kata Sheldy kepada wartawan.


Dijelaskannya, kepala negara adalah harga diri negara, kalau dibiarkan dihina oleh warga negaranya sendiri bukan tidak mungkin suatu saat akan dihina oleh warga negara lain.


"Kami sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersinggung, kader terbaik PDI Perjuangan yang menjadi petugas partai dihina oleh Rocky Gerung sebagai bajingan tolol yang pengecut," ujar Sheldy geram.


Repdem, lanjut Sheldy sebagai wadah para aktivis gerakan Reformasi '98 mempunyai tiga tugas pokok yaitu advokasi, pendampingan dan kaderisasi. 


Artinya, kata dia, Repdem mempunyai tanggung jawab mengadvokasi kader yang terzalimi. Yakni, dalam kasus ini yaitu Ir. H. Joko Widodo sebagai petugas partai yang ditugaskan menjadi kepala negara, dan dipilih oleh sebagian besar Warga Negara Indonesia sebagai Presiden Republik Indonesia.


"Rocky Gerung sebagai warga negara memiliki hak konstitusional menyatakan pendapat. Akan tetapi sebagai akademisi seharusnya tahu etika kebebasan berpendapat itu ada aturannya. Bukan seenaknya saja melontarkan ujaran kebencian kepada kepala negara," ucapnya. 


Sheldy menambahkan, sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung juga menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran yang berlaku di masyarakat Indonesia. 


"Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian yang belum tentu semua orang menerimanya," kata Sheldy menambahkan.


Hal senada disampaikan Ketua DPC Repdem Purwakarta yang ikut menjadi Tim Hukum Repdem Jabar, Asep Bentar, S.H. Dirinya berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. 


Rocky Gerung, lanjut Asep Bentar yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum itu, paling tidak melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 


"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". 


"Ini akan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang memberikan kritik. Kritik boleh saja, apalagi kritik intelektual yang konstruktif. Tetapi bila melanggar hukum, maka harus ditindak," ujarnya. 


Sebagaimana diketahui, video terkait pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi ini beredar di media sosial. Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan kasar tersebut saat menyinggung proyek IKN.


"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ucap Rocky Gerung dikutip pada Senin (31/7/2023).


"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," kata Rocky dalam video tersebut. 


Dalam Laporan ini, Pasal yg dilaporkan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 dan pasal 160 KUHP serta pasal 14 dan pasal 15 UU no. 1 tahun 1946. (Mjn)