Angka Penyalahguna Narkoba Di Bantaeng Cukup Tinggi, Kapolres Akan Tindak Tegas -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Angka Penyalahguna Narkoba Di Bantaeng Cukup Tinggi, Kapolres Akan Tindak Tegas

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
4/05/2023


 Iptu Andi Imran Hamid, S.Sos, MM Kasat Narkoba Polres Bantaeng Sulawesi Selatan 

GlobalNewsindonesia.com-BANTAENG - Kepolisian Resor Bantaeng Satuan Narkoba merilis Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng dalam kurun waktu 22 Februari sampai 13 Maret 2023. 


Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Imran Hamid, S.Sos, MM mengatakan dalam Operasi Antik tersebut berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang dengan barang bukti 7 gram dan obat Daftar G sebanyak 70 butir.


"ini adalah hasil penangkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 22 Februari sampai 13 Maret 2023,” ungkap Kasat Narkoba. Selasa (4/4/2023).


Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba," terang Iptu Imran 


Berdasarkan beberapa kali ungkap kasus narkoba, jenis narkoba yang beredar di Kabupaten Bantaeng jenis sabu dan untuk saat ini belum ditemukan narkotika jenis lain,” ungkapnya.


Dia berharap kepada masyarakat agar jangan coba-coba untuk mendekati ataupun menjadi penikmat dari barang haram ini karena sekali kita mencoba pasti kita akan terjerumus ke dalamnya.


-"Saya sebagai Kasat narkoba akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng," tegas Iptu Imran 


Kasat Narkoba menegaskan, para pelaku dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika , terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.