Header Ads Widget


Selama Beroperasi Kontribusi Dana CSR PT. Huadi Baru 3 Persen


GlobalNewsindonesia.com BANTAENG
- Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng segera  melayangkan surat secara resmi ke perusahaan pemurnian nikel PT. Huadi Nikel Aloy Indonesia untuk meminta penjelasan atau keterangan terkait seberapa besar pengelolaan dana Community Social Responsibilty (CSR) yang sudah dilaporkan ke Pemkab Bantaeng. 


Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar, Senin (20/3/2023) di ruang paripurna DPRD setempat. Upaya ini juga dilakukan karena persoalan ini mengemuka saat digelar hearing dan adanya desakan dari Pemuda LIRA yang meminta agar pengelolaan dana CSR bisa dilakukan secara transparan. 


"Atas nama lembaga, kami secara resmi akan meminta ke PT Huadi untuk memberikan keterangan atau penjelasan terkait sejauhmana perusahaan telah melaporkan pengelolaan dana CSRnya ke Pemkab Bantaeng. Sebab dana CSR merupakan anggaran yang wajib dikeluarkan perusahaan sebagai bagian dari kepedulian perusahaan kepada masyarakat dan daerah," ungkap Ancha, sapaan akrabnya.


Meski begitu, Ketua DPRD Bantaeng mengaku telah disampaikan secara tidak resmi dari PT. Huadi yang menyebutkan bahwa perusahaan telah memberikan kontribusi CSR sebesar 3 persen kepada pemerintah. Bantuan CSR yang dimaksud  beberapa jenis barang berupa kendaraan. Termasuk kontribusi pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). 


"Ya pihak perusahaan telah menyampaikan kepada saya secara tidak resmi yang telah memberikan atau menyerahkan kontribusi CSR kepada Pemda sebesar 3 persen. CSR itu berbentuk barang seperti bantuan beberapa kendaraan termasuk pajak PJU," ungkap Ketua DPRD. 


Hanya saja, penyampaian tersebut tidak serta merta diterima karena hanya berupa penyampaian biasa. Selain itu, pihaknya masih akan mengkaji apakah kontribusi perusahaan yang dimaksud itu adalah bagian dari CSR atau memang kewajiban perusahaan membayar pajak PJU. "Ini yang harus kami kaji," tandasnya.  


Menariknya, RDP yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA, baru selesai pukul 16.00 sore alias berlangsung selama lima jam. Musababnya, RDP yang semestinya hanya berlangsung selama satu jam terpaksa baru berakhir pada sore hari dikarenakan LSM Pemuda LIRA mendesak Dinas PTSP untuk menyampaikan terkait pengelolaan dana CSR perusahaan kepada pemerintah daerah. 


Akibat tuntutan sejumlah aktivis tidak dipenuhi akhirnya Kepala Dinas PTSP Johanes Romuti terpaksa 'Disandera' hingga pukul 16.00 sore alias menunggu Ketua DPRD mengikuti ujian di ruangan lain. Usai Ketua DPRD mengikuti ujian, barulah rapat dilanjutkan. 


Ketua Pemuda LIRA meminta Dinas PTSP meminta laporan tahunan meskipun bukan laporan bulan berjalan. Setidaknya dengan adanya laporan tersebut, bisa menjadi rujukan seberapa besar dana CSR dari tahun ke tahun, dari penggunaan satu tunggu hingga lebih dari tiga tungku pembakaran smelter. 


"Kami hanya meminta penyampaian terkait laporan pengelolaan dana CSR PT. Huadi sebagai bentuk transparansi perusahaan. Tapi ternyata permintaan tersebut tidak mampu disampaikan Dinas PTSP," jelas Danar. 


Menyikapi desakan Pemuda LIRA, Kepala Dinas PTSP Johanes Romuti, awalnya meminta waktu agar diberikan kesempatan pihaknya untuk menghitung dana CSR yang telah disampaikan perusahaan kepada pemda. 


Hanya saja, hingga rapat berjalan sekitar lima jam belum bisa menyampaikan laporan sesuai permintaan dewan dan aktivitas. Pihak PTSP hanya menyampaikan laporan baru terkait besaran dana CSR yang disampaikan perusahaan. "Kami meminta waktu untuk menyampaikan laporan secara resmi. Laporan tersebut juga akan dilakukan jika ada permintaan resmi DPRD," cetus Kadis PTSP. 


Namun begitu, saat dimintai keterangannya usai rapat, Kadis PTSP yang karib disapa pa' jo, mengaku, laporan yang akan diberikan hanya sebatas ketika dirinya menjabat Kepala Dinas sejak 2021 dan sebelumnya itu, dia mengaku tidak tahu menahu. 


"Laporan akan kami berikan ketika saya mulai menjabat Kadis pada 2021 lalu. Itupun laporan yang kami sajikan bukan dalam bentuk angka-angka. Tapi laporan kami persis apa yang disampaikan Ketua DPRD hanya berupa barang yang nilainya mencapai tiga persen," pungkas pa' jo. 


Untuk itu, Pemuda LIRA patut menduga kalau selama perusahaan beroperasi di Bantaeng, jarang melaporkan pengelolaan dana CSRnya kepada Pemkab Bantaeng, padahal sesuai aturan itu wajib hukumnya. 


"Itu bisa dilihat dari penyampaian Dinas PTSP yang hanya membeberkan laporan kontribusi CSR PT. Huadi sebesar tiga persen pada 2021, itupun hanya dalam bentuk bantuan barang berupa kendaraan, tidak dalam bentuk angka-angka," tutupnya. (*)