Melalui RDP: Ranperbup TJSLP Bantaeng Disepakati Selesai Sebelum Ramadhan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Melalui RDP: Ranperbup TJSLP Bantaeng Disepakati Selesai Sebelum Ramadhan

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
3/22/2023


GlobalNewsindonesia.com-BANTAENG - Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Bantaeng akhirnya disepakati sebelum memasuki Ramadhan tahun 2023 ini sudah bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas. 


Kesepakatan tersebut tertuang setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang dipimpin Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Kepala Dinas PTSP Johanes Romuti, Kadis Pora Abdullah, Sekretaris Bappeda Mahyudin, Syamsuddin dari Inspektorat, Kabid dari Dinas Koperasi dan staf dari Bappeda Ulfa serta LSM Pemuda LIRA, Yusdanar Hakim. 


Ketua DPRD bersikeras, belum adanya Perbup yang menjadi turunan dari Perda Nomor 11 tahun 2021 tentang TJSLP menjadi persoalan yang sangat urgen untuk segera di selesaikan karena produk hukum tersebut menjadi acuan atau dasar hukum pelaksanaan Perbup TJSLP. 


"Kami berharap Perbup TJSLP ini sudah bisa selesai dan ditetapkan sebelum memasuki Ramadhan. Kita ingin Perbup bisa diterapkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat terutama dalam pengelolaan dana CSR," ungkap Ketua DPRD yang akrab disapa Ancha diamini seluruh pejabat yang hadir dalam RDP tersebut. 


Selain itu, Ancha juga mengapresiasi terhadap inisiatif Ketua Pemuda LIRA Andi Yusdanar Hakim atas inisiatifnya hingga  RDP ini digelar. Padahal perbup ini bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, tapi lebih dari untuk kepentingan orang banyak dan secara khusus masyarakat Bantaeng.


Kepala Dinas PTSP Johanes Romuti menyebutkan, dana CSR itu bersifat wajib bagi perusahaan untuk keluarkan sebegai bentuk kepedulian dan keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat dan daerah.  


"Dana CSR itu diperuntukkan Khususnya bagi masyarakat yang ada di sekitar kawasan dan Kabupaten Bantaeng secara luas. Dana CSR menjadi kewajiban perusahaan untuk dikeluarkan," ujarnya. 


Dia juga mengatakan, sejauh ini pengelolaan dan CSR memang masih dalam kendali perusahaan, namun setelah ada produk hukum daerah yang lahir maka perusahaan wajib pula mematuhi dan mengindahkan Perda dan Perbup Bantaeng tentang TJSLP itu.  


Sementara Kabag Hukum Muhammad Azwar SH membeberkan, pihaknya sangat bersemangat untuk menyelesaikan perbup ini karena diilhami adanya peristiwa kematian seorang warga di areal perusahaan akibat insiden antara warga dan oknum aparat. Dia juga secara panjang lebar membeberkan mentoknya perbup ini.


"Bayangkan saja, Rand perbup ini sudah mendapat persetujuan dari Biro Hukum Pemprov Sulsel tapi terkesan diabaikan. Padahal secara ketatalaksanaan itu sudah melalui jenjang administrasi dan dianggap sudah final tapi sayang terkendala persetujuan atau paraf di tingkat pejabat," tandasnya. 


Terkait hal itu, Sekretaris Bappeda Mahyuddin mengaku siap menggaransi dan pasang badan untuk penyelesaian Ranperbup TJSLP yang selama ini menjadi kendala. Bentuk keseriusannya, dia bersedia membubuhkan paraf dari pejabat di kolom paraf berjenjang, disusul paraf Kabag Hukum. 


Bahkan pejabat fungsional di Bappeda, Ulfa, juga mengakui sebenarnya sudah tidak masalah terkait perbup itu karena sudah dirancang bersama pihak terkait dan intens dibahas. "Jika semua sudah selesai dan perbup sudah bisa dilaksanakan, maka kami siap secepatnya membentuk tim fasilitasi," jelas Ulfa.  


Sedangkan Ketua Pemuda LIRA Yusdanar Hakim, mempertanyakan seberapa besar perusahaan PT. Huadi melaporkan pengelolaan dana CSR selama beroperasi di Bantaeng. Apalagi  dari hasil audit BPK menyebutkan  bahwa incom PT. Huadi mencapai ribuan US Dollar.


"Kami hanya ingin pengelolaan dana CSR perusahaan Ini bisa jelas dan dilaksanakan secara transparan. Kemudian digunakan kemana dana CSR perusahaan itu," timpalnya. (*)