Tak Punya Pasilitas Ibadah, LSM LIRA Akan Layangkan Somasi, BTN Graha Natura Zarinda. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tak Punya Pasilitas Ibadah, LSM LIRA Akan Layangkan Somasi, BTN Graha Natura Zarinda.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
1/30/2023


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng --Hadirnya Kawasa Industri Pengolahan Biji Nikel Di kabupaten Bantaeng bukan hanya membuka lapangan kerja, namun peluang ini juga di buru para pengembangan untuk melakukan investasi di bidang properti.


Akhir-akhir ini sejumlah BTN dan rumah hunian menjamur di kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.


Sayangnya pemerintah di nilai abai dan terkesan tutup mata, baik dalam memberikan izin juga pembinaan dalam bentuk regulasi dan standardisasi.


Hal ini diungkapkan oleh puluhan warga yang mendiami hunian di BTN Graha NaturaZarinda ID Lokasi: BAN0520102020T002 Desa Nipa-Nipa Kec.Pa'jukukang yang di bangun oleh PT.Zarinda Perdana.


Hunian ini di keluhkan karna tak memiliki pasilitas ibadah, Ruang terbuka hijau, bahkan akses jalan dan buruknya drainase turut di keluhkan penghuni BTN yang dihuni kurang lebih 80 Kepala keluarga tersebut.


Salah Satu penghuni BTN Graha Natura Zarinda berharap agar pihak pengembang perumahan Graha Natura memberikan pasilitas ibadah (mesjid-red) karna menurutnya ini sangat penting.


_"Kami berharap Pihak pengembang mau membangunkan pasilitas ibadah (mesjid-red) sebagai sarana ibadah dan belajar mengaji anak-anak, karna lokasi mesjid jauh dan hanya BNT ini yang begitu"ungkap Syamsia Ibu RT. Desa Nipa-Nipa.




Sementara itu, pihak pengembang PT.Zarinda Perdana saat dikonfirmasi mengaku bahwa apa yang di bangun di BTN tersebut sesuai dengan Rencana dan gambar. 


_"Acuan kami dalam membangun sebuah proyek itu adalah perizinan. Salah satu legalitas proyek yang kami pegang adalah site plan. Bilamana kami membangun tidak sesuai site plan maka bapak bisa cek."jelas Rusdi  


Dirinya juga mengaku bahwa pasilitas umum dan Pasilitas sosial itu sudah termasuk jalan.


_"Fasum itu sudah termasuk jalan. Dan pegangan utama kami adalah site plan yang telah di sah kan oleh pemda. Dan Saya pikir juga diawal sebelum user beli rumah kan sudah lihat site plan" pungkasnya 


Menanggapi soal ini Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lumbung Informasi Rakyat LIRA, Yusdanar Hakim menilai ada kekeliruan dalam menerbitkan izin.


Seharusnya persyaratan dan rencana pembangunan sebuah hunian BTN baik komersial maupun subsidi salah satu syarat nya mengedepankan Fasum dan Fansos,nya.

 

Yusdanar Hakim menilai bahwa seharusnya Fasum dan Fansos menjadi syarat preoritas untuk menerbitkan izin pembangunan sebuah hunian BTN.


_"Saya kira aturannya sangat jelas bukan asal membangunan tampa memikirkan dampak lingkungan dan masyarakat, dan menjamurnya BTN ini sering dijadikan lahan empuk oleh oknum untuk memuluskan pengembangan dalam mempermudah izin."ujarnya 


Jika hanya berdasarkan site plan kami menduga bahwa Dinas Perumahan dan pemukiman serta dinas terkait kuat dugaan melakukan Kong kalikong dalam menerbitkan izin pembangunan.


_"Kami akan melayangkan surat somasi kepada Pihak. PT.Zarinda Perdana terkait keluhan warga tersebut." tegas Yusdanar 


Dari pantauan media sejumlah BTN menjamur di kabupaten Bantaeng bahkan lahan pertanian dan Sawah produktif, Daerah Aliran Sungai DAS, dan Resapan Air tak luput jadi sasaran Tampa memikirkan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar.


Sampai berita ini dipublikasikan pihak Dinas terkait belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait keluhan warga dan LSM.(*)