Pilar Batas Wilayah Aceh Tengah - Bener Meriah Segmen Kecamatan Kebayakan dan Kute Panang Dipasang -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pilar Batas Wilayah Aceh Tengah - Bener Meriah Segmen Kecamatan Kebayakan dan Kute Panang Dipasang

11/18/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Takengon - Menindaklanjuti, Permendagri Nomor 68/2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, mendampingi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Aceh.


Tim PBD dari Kantor Gubernur Aceh, turun dalam rangka pemasangan Pilar Batas Utama (PBU), wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, di titik segmen, mulai dari Bur Pepara atau Puncak Origon hingga ke Gapura Kampung Kelupak Mata Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah.


Selanjutnya, di titik Kampung Segene Balik dan Kampung Blang Paku, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, terang Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah Dr. Dra. Asmaul Husnah, M.SI. (16/11).




"Pemasangan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” Ujar Kabag Pemerintahan Asmaul Husnah.


Ketidakjelasan batas daerah seringkali menghadirkan perdebatan kebijakan, antara lain adanya duplikasi pelayanan pada garis perbatasan yang menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrawutan urusan pertanahan, kependudukan, daftar pemilih dalam pemilu/pilkada, perizinan, tata ruang dan sebagainya.


“Perbatasan daerah ini penting untuk kita bahas dan tuntaskan. Karena penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” Imbuhnya.


Penegasan wilayah tersebut juga penting sebagai penanda kewenangan daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan.


Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI- AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1:50.000. Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.


Pembahasan batas pada segmen Kabupaten Aceh Tengah dengan kabupaten Bener Meriah telah melalui tahapan-tahapan penegasan batas daerah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait proses penegasan batas antar kedua daerah Aceh Tengah dan Bener Meriah selama ini banyak mengalami dinamika, yang salah satunya yakni tidak adanya tolak tarik kesepakatan antar tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas ini.


“Alhamdulillah, di awal tahun 2022 lalu, sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini. Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU disepanjang batas daerah antar Kabupaten termasuk untuk Aceh Tengah dan Bener Meriah ini", Pungkas Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah Dr. Dra. Asmaul Husnah, M.SI. (Hadi)