Ketua DPC Repdem Purwakarta, Minta Bupati Tutup Usaha Koperasi Yang Tidak Punya Ijin di Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ketua DPC Repdem Purwakarta, Minta Bupati Tutup Usaha Koperasi Yang Tidak Punya Ijin di Purwakarta

11/14/2022


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta - DPC Repdem minta Bupati Purwakarta untuk menutup usaha yang disinyalir bergerak dibidang koperasi yang perijinannya sangar diragukan.


Dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada DPC Repdem di berbagai daerah serta keluhan terkait permasalahan dengan Rentenir yang berkedok Koperasi 


Asep Yadi Rudiana SH yang sering di sapa Asep Bentar mengatakan, Maraknya koperasi yang di duga perijinannya diragukan yang berdomisili di  Kabupaten Purwakarta yang semakin menjamur keberadaannya, dimana dengan sasarannya hampir semua pelaku usaha kecil dipastikan berurusan," jelasnya.



Untuk itu Rentenir yang berkedok koperasi dan juga Bank emok. Bahkan bukan hanya si pelaku usaha kecil, para rentenir sudah masuk pabrik dan  sasarannya adalah karyawan pabrik dengan jaminan ATM nya dan dengan bunga yang sangat tinggi.


Selanjutnya, adanya pengaduan tersebut saya selaku Ketua DPC Repdem yang merupakan sayap dari partai PDI.Perjuangan di Kabupaten Purwakarta, meminta kepada Bupati Purwakarta untuk segera menutup praktek Rentenir yang berkedok koperasi yang saat ini memang sangat marak di kabupaten Purwakarta.


Dan kami akan beraudensi untuk mendatangi Dinas UMKM Koperasi juga Dekopinda untuk mengetahui tentang perizinan berdirinya koperasi tersebut, karena itu sudah jelas melanggar undang Undang Perbank kan.


Dumana, Bahwa setiap orang yang menghimpun dana tanpa ijin dari BI itu bisa di pidanakan dengan hukuman ancaman penjara 5 tahun dan denda ," pungkasnya. (Mjn)