Ketua Dpc Repdem Purwakarta : Dukung Kejaksaan Negeri Purwakarta Atas Pemanggilan 100 Orang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Covid 19 Tahun 2020 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ketua Dpc Repdem Purwakarta : Dukung Kejaksaan Negeri Purwakarta Atas Pemanggilan 100 Orang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Covid 19 Tahun 2020

11/18/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta - Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa :


“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”


Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ditegaskan kembali bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.


Oleh karena itu tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati. 


Asep Yadi Rudiana SH yang sering di sapa Asep Bentar mengatakan, "saya selaku Ketua Dpc Repdem Kabupaten Purwakarta dari sayap Partai PDI.Perjuangan Purwakarta akan terus mengawal kasus tersebut sampe tuntas  dan mendukung Kejari Purwakarta untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu ."pungkasnya" (Mjn)