Ganti Rugi Alat Tangkap Nelayan, Kadis Perikanan Berikan Tanggapan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ganti Rugi Alat Tangkap Nelayan, Kadis Perikanan Berikan Tanggapan

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
11/15/2022



GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng --- Tuntutan Ketua LSM TKP, Aidil Adha yang mendesak kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk Segera memberikan Ganti Rugi kepada Nelayan korba pembakaran mendapat respon dari Dinas Perikanan Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.


Menurut Kadis Perikanan, Ir.Rita Siamba Pasha, MM. bahwa Surat Peryataan yang di buat itu bukan kesepakatan namun sifatnya sebatas pernyataan untuk meredam konflik saat itu.


"Saat itu saya tidak tau masalahnya seperti apa tiba-tiba dipanggil dan disuruh untuk menandatangani surat tersebut, agar konflik bisa diselesaikan karena sifatnya urgent" jelas dia saat dikonfirmasi melalui via seluler Senin, (14/11/22)


Peristiwa pembakaran perahu itu kriminal dan harus di proses karana hukum, Kendati demikian kami juga berupaya melakukan yang terbaik untuk warga khususnya Nelayan korban penrusakan kapal tersebut, Namun terlepas dari itu ada ada aturan dan Juklak yang kami jalankan.


"Kemarin ada permintaan Data dari Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan kami sudah usulkan untuk mendapatkan bantuan, tapi bukan secara memaksa"ungkapnya 


Sementara itu Kasat Intelkam AKP Saharuddin, SH, yang hadir saat terjadinya aksi pemblokiran jalan trans Sulawesi tersebut mengungkapkan bahwa, pihak korban harus bersabar. 


"Waktu pertemuan di Bulukumba saya kira SDH di bahas Dindaku memang harus bersabar Krn proses seperti memang butuh waktu,


Apalagi Menggunakan uang negara pasti panjang prosesnya Karena ada pertanggungjawaban."ujarnya 


Sementara Soal Kasus tersebut masih berjalan di polres Bulukumba namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka"Pungkasnya 


Sebelumnya melalui media ini, Ketua LSM TKP Aidil, menegaskan akan melakukan upaya hukum jika tenggang waktu dalam surat pernyataan tersebut belum direalisasikan.(*)