Aniaya Wartawan, Pimperd Panaemasnews.id, Beri Antesi Khusus Kapolres Wajo -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Aniaya Wartawan, Pimperd Panaemasnews.id, Beri Antesi Khusus Kapolres Wajo

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
10/01/2022


GlobalNewsindonesia.com-Wajo -- Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, Jurnalis media online Penaemasnews.id, mengalami tidak kekerasan saat menjalankan kegiatannya jurnalistik.


Korban penganiayaan dengan Kekerasan sekaligus pengancaman terhadap (ISM) diduga dilakukan oleh kepala bidang pasar mini Tokampu Sengkang kabupaten Wajo Sulawesi Selatan 


Menurut pengakuan Korban (ISM) bahwa tanggal 28 September 2022 sekitar jam 11:20 wib. Selanjutnya Korban (ISM) melakukan kunjungan di pasar bersama anggota DPRD Komisi II untuk mengecek langsung mengenai adanya laporan beberapa masyarakat kecil yang diduga terzalimi oleh oknum terkait pembagian lost dan pelataran.


Namun dirinya pada saat itu tiba-tiba mendapat Perlakuan (tindak kekerasan red-) yang dilakukan oleh HN yang merupakan kepala Bidang Pasar Mini Tokampu 


_"Spontan kami tiba-tiba dipukul bahkan diancam oleh pelaku (HN),” Tuturnya.


Atas insiden tersebut Korban (ISM) melaporkan tidak penganiayaan yang dialaminya ke Polres Wajo serta melakukan visum 


Tindakan kekerasan ini mendapatkan atensi serius dari Pimpinan Redaksi Penaemasnews.id Syahri Budiman serta mengutuk keras, mengecam bagi Oknum tersebut yang dengan sadarnya telah menganiaya wartawan apa lagi jurnalis kami seorang wanita. 


_"Kami meminta bapak Bupati Wajo memberikan Sangsi kepada kepala bidang tersebut. Dan juga meminta Kapolres Wajo memproses pelaku penganiayaan terhadap perempuan apapun alasannya itu tidak dibenarkan seorang ASN melakukan pemukulan,” Tegasnya


Dikatakannya bahwa Penegak hukum harus lebih tegas dalam menerapkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal 4 dan pasal 8 yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan.


Insiden pemukulan terhadap wartawan ini mendapatkan antesi dari sejumlah pimpinan redaksi Dari berbagai media online di kota Makassar dan Gowa dan mengecam tindakan oknum kabid Pasar Mini Tokampu Kabupaten Wajo.


Sampai berita ini diterbitkan pihak media belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Kabupaten Wajo terkait peristiwa ini.(*)


Laporan ; Media Group Poros Rakyat