Header Ads Widget


Sunat BLT Makin Menjadi, Pengamat Berharap APN dan APH Usut Tuntas

 


Globalnewsindonesia.com,- Empat Lawang -  Kasus Pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Semakin Menjadi di Kabupaten Empat Lawang, kali ini pemerintah desa Terusan Lama potong uang Bantuan Langsung Tunai dengan berdalih untuk pembelian materai.


Hal tersebut disampaikan oleh N dan S selaku masyarakat yang penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Terusan Lama kepada awak media senin sore 26 september 2022.


Menurut N pembagian tahap ke 3 (tiga) ini baru dibagikan 2 bulan, dan uang yang diterima sebesar 550.000 ribu.


"kemarin pembagian baru 2 bulan untuk tahap ke 3 (tiga) bulan 7 dan 8 untuk bulan 9 ini belum," ucap N


Lanjut N "Uang yang saya terima 550.000 ribu untuk 2 bualan bantuan, dan 50 ribu nya untuk pembelian materai," terang N


Sedangkan Menurut S pemotongan ini terjadi sudah lama.


"Setau saya pemotongan untuk pembelian materai ini sejak awal saya menerima bantuan sudah dipotong," Jelas S


Diketahui penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Terusan Lama sebanyak 48 orang.


Alek selaku masyarakat kabupaten Empat Lawang dan juga Pengamat Pemerintahan, menyayakan selalu adanya pemotongan Bantuan langsung Tunai (BLT) yang dilakukan pemerintah Desa. 


"Pemotongan Bantuan Langsung tunai ini sudah sering terjadi dikabupaten Empat Lawang, apakah seluru pemerintah desa ini semuanya sudah kebal hukum sehinga tidak ada jera dan tak malu malunya melakukan pemotongan terhadap hak warga yang menerima bantuan,"


Masih kata Alek "Saya berharap kepada APN dan APH agar memberikan sangsi yang bisa membuat pemerintah desa jera dengan kasus pemotogan uang BLT, agar kedepanya tidak ada lagi kelakuan bagi pemerintah desa yang melakukan pemotongan uang BLT dan juga bisa menjadi contoh untuk 103 kepala desa yang baru saja dilantik beberapa pekan yang lalu,"


Camat Tebing Tinggi Noperman Subhi saat di konfirmasi terkait pemotongan Uang BLT yang menjadi Hak penerimamenegaskan, tidak bole adanya pemotongan bantuan BLT apa pun alasannya.


"Apa pun alasannya tidak bole melakukan pemotongan uang BLT,  yang menjadi Hak masyarakat harus diberikan kepada masyarakat," Jawab Camat 25 September 2022.(SI)