Bupati Purwakarta Ambil Solusi Terbaik Siapkan Soal Peraturan Kepala Daerah (Perkada) -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Bupati Purwakarta Ambil Solusi Terbaik Siapkan Soal Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

9/16/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- PURWAKARTA -  Buntut dari tidak disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika tengah menyiapkan klausul peraturan kepala daerah (perkada). 


Perkada yang sebelumnya lebih lazim disebut peraturan bupati (perbup) itu, disiapkan menyusul buntunya pembahasan dua raperda dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta baru-baru ini.


Forum rapat tertinggi di lembaga permusyawaratan rakyat itu, dinilai sama sekali tak melahirkan kebijakan pro rakyat khususnya menyangkut kesepakatan paripurna agenda pembicaraan tingkat II penetapan keputusan dua raperda dimaksud.


Selain itu, untuk tetap dapat merealisasikan agenda-agenda kerakyatan yang telah diusulkan pada anggaran perubahan tahun 2022, solusi harus diambil. 


"Berkaitan dengan PPA, alhamdulillah, dari awal kita sudah konsultasikan soal penyusunan perkada dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, dan  waktunya sekitar tujuh hari," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Bale Nagri, Jumat (16/9/2022). 


Namun Ia  memastikan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Evaluasi terhadap agendanya dan juga dilakukan bersama sekda, sekwan, bagian hukum, BKAD dan jajaran lainnya.


"Sudah tidak ada lagi pembicaraan bahwa paripurna sah atau tidak sah. Kedepan kami berharap bisa berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi," kata Ambu Anne, sapaan orang nomor satu di Pemkab Purwakarta ini.


Sebelumnya, 23 anggota DPRD Purwakarta meminta maaf kepada masyarakat lantaran tidak bisa menggelar rapat paripurna agenda lanjutan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman.


Rapat paripurna itu, sedianya akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Rabu 14 September 2022 pukul 19.30 WIB, baru bisa dimulai pukul 23.14 WIB. Itu pun, batal terlaksana karena anggota DPRD tidak kuorum. 


Paripurna pembahasan dua raperda itu, sebelumnya juga sempat digelar pada Senin, 12 September 2022 malam. Namun sama, karena jumlah anggota DPRD tidak memenuhi kuorum, paripurna ditunda.


Pembahasan dua raperda tersebut seharusnya sudah rampung dibahas bila melihat jadwal yang sudah disepakati.


Sayangnya, rapat paripurna mesti batal digelar karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak kunjung memenuhi kuorum. (Mjn)